Masyarakat Adat Nagekeo Flores Berjuang Daftarkan Tanah Ulayat secara Nasional di Kementerian Agraria

oleh -36 Dilihat
filter: 0; jpegRotation: 180; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 90.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bramastanews. Com.

Kota Bandung// Perwakilan masyarakat adat dari Desa Nggolonio Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT),Bapak Steven Nggolonio Ketua Masyarakat Adat NTT/NAGEKEO/ desa NGGOLONIO Hari, Kamis, 5/9/2024 tempat Hotel The Trans Luxury, Jalan Gatot Subroto Bandung untuk memperjuangkan pendaftaran tanah Rakyat mereka secara resmi di tingkat nasional melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dengan dukungan Lembaga Adat Nasional (LAN), mereka berharap tanah adat yang selama ini belum terdaftar dapat diakui dan difasilitasi sesuai dengan tradisi dan hak masyarakat adat.

BACA JUGA  Pengurus PT PTM (Feri) Bungkam Saat di Tanya Perihal PMI Asal Cianjur Yang Sakit Kronis, Aktivis: Kalo Tak Kooperatif Berpotensi Jadi Pelaporan

“Kami dari masyarakat adat Bolomia di NTT, khususnya di Nagekeo, sangat bersyukur ada perhatian terhadap tanah Ulayat kami. Banyak lahan yang belum terdaftar secara nasional, dan kami ingin memanfaatkannya secara lebih baik melalui pendaftaran di Kementerian Agraria,” ujar perwakilan desa tersebut.

Desa Nggolonio sendiri terdiri dari 24 suku, di mana enam suku bertindak sebagai pengurus ritual budaya. Mereka berperan penting dalam melaksanakan seremonial adat, sementara suku-suku lain mendukung kegiatan tersebut.

“Puji Tuhan, keadaan di desa kami baik-baik saja. Masyarakat kami kebanyakan adalah petani, nelayan, dan peternak, namun tantangan terbesar adalah rendahnya curah hujan, yang membuat hasil pertanian terbatas. Selain itu, biaya hidup di Flores NTT jauh lebih tinggi dibandingkan di kota-kota seperti Bandung,” jelasnya.

BACA JUGA  Karman Supardi Gelar Audensi Bersama DPRD Kab.Bekasi Meminta Kejelasan Lahan TPU Seluas 43 Hektar

Dengan adanya langkah untuk mendaftarkan tanah ulayat ini, masyarakat adat berharap dapat memperkuat kedudukan mereka dalam menjaga tradisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pengakuan dan dukungan pemerintah pusat.

Masyarakat Nagekeo berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hidup serta budaya mereka.

Rep
nengsih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *