Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) lakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Kegiatan pleno rekapitulasi dan penetapan DPT itu di hadiri oleh, KPU Konkep, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Konkep, dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se Konkep.
Kegiatan ini akan berlangsung dua hari mulai 20 sampai dengan 21 September 2024 yang di laksanakan di Balai Desa Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan.
Komisioner KPU divisi perencanaan dan data, Alshad mengatakan, kegiatan tersebut telah sejalan dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan tahapan.
Ia menyampaikan, proses demi proses telah di lalui sebelum sampai ke tahap penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian di susun menjadi DPS dan melakukan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Desa dan Kecamatan.
“Sebelumnya di tingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024,” terangnya, Jumat, 20 September 2024.
Kata dia, di bulan ini, banyak tahapan yang akan di lakukan oleh KPU Konkep, salah satunya adalah rapat pleno untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep pada tanggal 25 September 2024.
“Kemudian tanggal 26 September akan diadakan Rapat Pleno Terbuka terkait dengan Pengundian nomor urut dan tanggal 28 September mulai masuk tahapan kampanye,” tuntasnya.