Bawaslu Tekankan, Pihak ASN, TNI/Polri dan Aparat Desa Agar TidakTerlibat Dalam Kampanye Pilkada.

oleh -801 Dilihat
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: SFHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (13, -1); aec_lux: 177.49188; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

 

Konkep, Bramasta News – Setelah resmi para calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendapatkan nomor urut, maka tahapan selanjutnya ialah melakukan kampanye menyampaikan program yang akan di jalankan apabila mereka terpilih nantinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Berdasarkan hal tersebut, maka di pandang perlu untuk mengetahui apa saja aturan main dalam proses kampanye baik untuk para pasangan calon, maupun para pendukung yang telah tertuang dalam regulasi yang berlaku.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Konkep, Jibrar mengatakan, sejak di tetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, maka aturan mengenai pemilihan kepala daerah sudah mengikat dan harus di jalankan agar tak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Peringatan Hari Pahlawan DKKB Berbagi Santunan Anak Yatim

Ia menghimbau, agar para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konkep menjalankan aturan yang tertuang dalam Pasal (57) PKPU No 13 tahun 2024 dan mengharapkan pada saat melakukan kampanye tidak melibatkan pihak pihak yang di larang.

“Tidak melibatkan ASN, TNI/POLRI, perangkat desa, kepala desa dan larangan menggunakan fasilitas Negara, pada saat kampanye. Ini semua sudah di atur dalam perundang-undangan, bukan saya sebagai ketua Bawaslu yang mengatakan,” terangnya, Selasa 24 september 2024.

Selain itu beberapa point lain yang menjadi larangan pada saat melakukan kampanye yang merujuk pada Pasal 57 PKPU No 13 tahun 2024

  1. Dilarang mempersoalkan undang undang dasar dan Pancasila.
  2. Menghina seseorang, suku, agama, ras ,golongan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati
  3. Dilarang Melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat lainnya.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman dan atau menganjurkan penggunaan kekerasan pada seseorang atau kelompok masyarakat atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanaan dan ketertiban umum
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  7. merusak atau menghilangkan peraga kampanye
  8. menggunakan tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai sarana politik
  9. Melakukan pawai dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya.
BACA JUGA  Antusiasme Masyarakat Bekasi di Diskusi Publik "Bekasi Mencari Pemimpin"

“Mari kita menjaaga pesta demokrasi kita, di kabupaten Konawe Kepulauan, agar berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *