Fakta Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Puskesmas Bojong Bisa Munculkan Tersangka Lain

oleh -524 Dilihat
oleh

PURWAKARTA  //  Bramstanews.com_Sebagaimana dikutip dari pendapat ahli, perbuatan korupsi tidak berdiri sendiri. Dimana dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Puskesmas Bojong tersebut, diyakini ada pihak-pihak lain yang turut terlibat di dalamnya.

Seperti diketahui, persidangan tersebut sudah pada gelaran sidang duplik, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA  'Korupsi Berjamaah' Berakhir Vonis Terhadap Satu Orang DS di Kasus Puskesmas Bojong, Bagaimana Bisa? 

Menurut Agus M Yasin, “bila diamati prosesnya, dari mulai tahap penetapan terdakwa DS mantan Kepala Puskesmas Bojong, sampai pembuktian dan keterangan saksi-saksi, ada kesan yang mengarah ke dugaan, jika persoalan ini sepertinya hanya untuk menjerat DS saja,” ungkapnya.

“Merujuk pada pembuktian dan keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk dari pembelaan terdakwa, cukup menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong itu ada keterlibatan pihak (orang) lainnya”.

“Poin yang menjadi pertanyaan dan patut dicurigai, tidak tercantumnya seluruh keterangan dari dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan di bawah sumpah. Bahkan, bagaimana saksi atas nama Kepala Dinas Kesehatan saat itu hilang dalam surat tuntutan JPU,” tambahnya kemudian.

BACA JUGA  Wow, Oknum PNS Puskesmas Cabang Bungin, Tuduh Pegawai Lain Bolos Kerja Tanpa Bukti

“Dugaan potongan 5% di Puskesmas Bojong, termasuk seluruh Puskesmas di kabupaten Purwakarta oleh Dinas Kesehatan, sebenarnya sudah ada 2 (dua) tersangka, yaitu RA selaku Bendahara APBD dan TP selaku Bendahara JKN”.

“Namun hingga saat ini keduanya belum diajukan dalam persidangan, entah apa yang mendasarinya. Dan hal ini bisa menimbulkan spekulasi lain, tentang ketidakprofesionalan dan diskriminasi hukum. Proses hukum, sejatinya harus dijalankan secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya lagi.

Transparansi dalam proses hukum berarti bahwa semua tahapan, keputusan, dan pertimbangan dalam penegakan hukum dapat diakses dan dimengerti oleh masyarakat umum.

Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga hukum, serta memastikan bahwa tidak ada ruang untuk praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA  Dua Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bojong Terkesan Dilindungi?

Sementara itu, keadilan dalam proses hukum menjamin bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang status ekonomi, atau kekuatan politik, memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan setara di mata hukum.

Termasuk hak untuk mempertahankan diri, hak untuk dipresumsikan tidak bersalah sampai terbukti bersalah, dan hak untuk mendapatkan akses yang adil ke sistem peradilan.

Kedua prinsip ini bersama-sama membentuk dasar dari sebuah sistem hukum yang hakiki dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA  Kajati Banten Memaparkan Capaian Kinerja Dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024

Oleh karena itu, terkait kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong yang sementara hanya menjerat DS mantan Kepala Puskesmas Bojong, bukan mustahil menimbulkan kecurigaan publik, apabila disandingkan dengan fakta-fakta persidangannya.

Jika ditelisik lebih seksama, kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong apapun alasannya bisa memunculkan tersangka lain. Dan semestinya, pihak JPU juga segera memproses dua nama tersebut di atas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk disidangkan,” pungkas Agus Yasin.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *