Dua Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bojong Terkesan Dilindungi?

oleh -225 Dilihat
oleh

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com_Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.

Penegakkan hukum sejatinya profesional dan tidak diskriminatif, serta berpegang teguh pada prinsip-prinsipnya.

Prinsip-prinsip penegakan hukum adalah pedoman yang memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan efektif. Dimana bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara benar dan adil.

Di dalam penegakan hukum ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Tiga prinsip dasar dalam penegakkan hukum adalah, supremasi hukum (Supremacy of Law), kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).

Memaknai hal tersebut, dan menyikapi persoalan kasus dugaan korupsi Puskesmas Bojong, yang sementara diketahui hanya menjerat mantan Kepala Puskesmasnya saja.

Hal itu munculkan pertanyaan serta kejanggalan dalam persoalan ini, kenapa dan ada apa dalam kasus ini. Hilangnya dalam surat tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas keterangan saksi di bawah sumpah dari dr.AHK yang pada tahun 2016-2017 menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Dimana dalam salah satu keterangannya, saksi tersebut menjelaskan bahwa di Kabupaten Purwakarta terdapat 20 Puskesmas, dan dari semua Puskesmas ada penyisihan untuk dana BOK, dana APBD dan dana JKN, namun persentasenya tidak sama, ada yang 2,5% sampai 5% yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta untuk mendanai kegiatan nonbudgeter.

Sementara berdasarkan fakta persidangan, dari saksi ahli dan BPKP yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa,

“Yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara adalah berjenjang. Mulai dari Kepala dinas (PA) Kepala Puskesmas (KPA) Kepala Tata Usaha (PPTK) Bendahara, dan pegawai pengguna”.

Berkenaan dengan hal itu, kecurigaan yang timbul semakin menguat dengan hilangnya dan atau mungkin dihilangkannya surat tuntutan sebagaimana dimaksud di atas.

Termasuk belum dilakukannya tindakan hukum terhadap 2 orang tersangka lain, yakni RA sebagai Bendahara APBD dan TP sebagai Bendahara JKN sampai saat ini.

Lebih jauh, bila dicermati secara seksama dalam kasusnya, fakta persidangan mengisyaratkan adanya penerima lain yang menikmati aliran dana tersebut yang disebut Tim 5 penilai Kapitasi JKN, yang terdiri dari (AM, M, TP, dr. SR dan IH).

Menurut ketentuan hukum, meski honor Tim 5 yang berjumlah sebesar Rp.87.000.000 telah dikembalikan kepada penyidik Polres Purwakarta, hal itu bukan berarti dapat menghilangkan delik hukumnya. Proses hukum terhadap perbuatannya harus tetap dijalankan.

Termasuk tindakan yang dilakukan oleh U yang belum mengembalikan uang sebesar Rp.23.000.000 dan dr.SR sebesar Rp.48.500.000.

Berdasarkan fakta tersebut, wajar jika publik menduga adanya pengecualian terhadap orang atau perseorangan lainnya dalam kasus tersebut, dimana pihak lain yang turut menikmati termasuk 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini belum dikenakan tindakan hukum yang jelas kepada yang bersangkutan.

Sehingga hal ini dapat dikategorikan bertentangan dengan profesionalitas dan keadilan, serta prinsip-prinsip penegakkan hukum.

Padahal sebagaimana dikutip dari pendapat ahli bahwa, perbuatan korupsi tidak berdiri sendiri.

Sehingga dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Puskesmas Bojong, diyakini ada pihak-pihak lain yang turut terlibat di dalamnya, baik dalam proses maupun prakteknya.

Oleh sebab itu demi kredibilitas penegakkan hukum di Purwakarta, publik berharap Aparat Penegak Hukum berlaku adil dan profesional dalam persoalan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Puskesmas Bojong dengan segera lakukan eksekusi terhadap 2 tersangka lain, serta menjerat pihak-pihak yang dianggap turut berperan dan menikmati hasil dugaan korupsi tersebut sesuai fakta yang ada.

Termasuk tindakan hukum terhadap dr. SR, yang belum melakukan
pengembalian sejumlah uang yang berkaitan dengan dugaan hasil korupsi sampai saat ini. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *