Saling Klaim Kepemilikan Tanah, Keluarga Almarhum Goeteng Pasang Plang Di Perum Villa Kencana Cikarang

oleh -510 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Sengkteta lahan tanah seluas 5.5 Hektar antara keluarga almarhum Goeteng dengan pihak PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) di wilayah Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, terus berjalan.

 

Kali ini terlihat ahli waris dari keluarga almarhum Goeteng tidak main – main dalam mengklaim tanahnya, pihak ahli waris yang di dampingi oleh kuasa hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak.S.H, memasang plang tanah yang bertuliskan pengumuman Tanah Ini Milik Ahli Waris Alm. Goeteng Bin H. Aman.

 

Baston Sibarani, perwakilan dari Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, S.H., dan Rekan, bersama ahli waris Yoyon bin Majid, Encih binti Rebet, Taslimah binti Rebet, dan Darmaji bin Taslimah, menyampaikan keluhan mereka terkait sengketa tanah milik almarhum Goeteng bin H. Aman.

BACA JUGA  Kembali Panaskan Mesin Partai DPC Partai Gerindra Gelar Konsolidasi Dapil 2 Dan 3 Jelang Pemilu 2024

 

“Tanah tersebut, seluas 55.000 meter persegi (5,5 hektar), terletak di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan sertifikat Kikitir Padjeg Boemi, C Desa Nomor: 2049 Persil Nomor 48, Klas Desa IV. Saat ini, tanah tersebut berada di bawah perlindungan Firma Hukum “Victoria” di Jakarta.” Ucapnya kepada awak media Rabu (19/06/2024).

 

Baston Sibarani menjelaskan bahwa tanah milik ahli waris almarhum Goeteng bin H. Aman sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, S.H., dan Rekan. Namun, ada kendala karena pihak PT AG belum memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan.

 

“Somasi ketiga yang kami ajukan belum mendapatkan tanggapan dari PT AG. Pada pertemuan terakhir di kantor PT AG, kami bertemu dengan salah satu pengacaranya yang mengenal Ibu Yani Taslimah dan memberikan tanda terima untuk dokumen yang kami serahkan. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi,” kata Baston Sibarani.

BACA JUGA  Penganggaran 2024, Bey: Penanganan "Stunting" dan Sampah Masuk Prioritas

 

Dari pihak ahli waris, mereka mengungkapkan kekecewaan karena PT AG belum menyelesaikan urusan hak tanah yang seharusnya menjadi hak mereka. “Sudah tiga bulan sejak somasi pertama diajukan, namun tidak ada jawaban atau penjelasan dari PT AG. Kami ingin tahu langkah apa yang akan diambil oleh kuasa hukum kami,” ujar seorang ahli waris.

 

Yani Taslimah salah satu ahli waris juga menyatakan kelelahan mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah warisan tersebut. “Kami sudah capek memperjuangkan hak kami. Kami memohon bantuan dari pemerintah setempat, wali kota, dan gubernur untuk mendukung kami. Ini adalah tanah adat yang menjadi warisan leluhur kami, dan kami sebagai warga asli Bekasi berharap ada dukungan dari pemerintah.” ungkapnya.

BACA JUGA  FajarPaper Dukung Pembangunan Generasi Unggul Melalui Beasiswa Prestasi Untuk 239 Anak Karyawan

 

Ditempat yang berbeda Ishak selaku Management Etate yang mewakili pihak PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) mengatakan, bahwa sebenarnya ini bukan ranahnya dalam memberikan statement.

 

“Yang jelas persoalan tersebut sudah ada pada legal, bahwa sudah ada di ranah kepolisian.” Ujarnya.

 

Dirinya juga menerangkan, bahwa dalam persoalan tanah yang di pasang plang oleh keluarga Alm. Goeteng itu pihak PT. Arayan Group berstatus pelapor dan terlapor yang saat ini masih dalam penanganan Kepolisian Polres Metro Bekasi,”Pungkasnya.

 

Reporter : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *