,

Kinik Mitra Mulia di Desa Jayasampurna Serang Baru, Diduga Tak Berizin Bebas Beroperasi ?

oleh -126 Dilihat
oleh

Bekasi-Jabar || Bramastanews.com_Klinik Mitra Mulia Medika yang berlokasi di jalan raya Pasirrandu Desa Jayasampurna kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi, hal tersebut terkonfirmasi dari warga sekitar yang tudak mau disebutkan identitasnya.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang mencari pengobatan di klinik tersebut, karena tidak ada jaminan bahwa standar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dunia kesehatan, izin operasional merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Deden Guntari, ketua JPKP kabupaten Bekasi mengatakan bahwa jika benar klinik tersebut tanpa izin operasional, klinik tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah serius terkait dengan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan, ujarnya.

“Namun miris ada saja oknum pemilik klinik yang masih nekat beroperasi tanpa izin resmi, seperti halnya dalam tanda kutip “Klinik Mitra Mulia Medika” kata Deden.

Saat tim media menulusuri klinik tersebut ada dua petugas yang berjaga di klinik tersebut mengaku hanya bekerja dan bukan pemilik klinik,
” Saya hanya bekerja disini dan itu bukan kewenangan saya itu urusan Bos, ujar Pria yang yang mengaku sebagai karawan klinik Mitra Mulia Medika, 29/04/ 2024, seperti dikutip dari Kabarnusa24.com.

Menurut informasi dari warga sekitar Klinik Mitra Mulia Medika sudah dua tahun beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang mencari pengobatan di klinik tersebut, karena tidak ada jaminan bahwa standar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dunia kesehatan, izin operasional merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tanpa izin operasional, klinik tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah serius terkait dengan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dalam hal ini, penting bagi pihak terkait, penegak hukum termasuk Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi,untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan terhadap Klinik Mitra Mulia Medika agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.

Selain itu, juga penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih tempat berobat agar tidak menjadi korban dari praktik ilegal seperti ini.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk menindaklanjuti dugaan ilegalitas Klinik Mitra Mulia Medika. Kesehatan masyarakat adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan, oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya bagi semua orang, legalitas klinik tersebut tetap ada pada pemilik atau pengelola klinik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *