Medan-SumUt || Bramastanews.com_Pasca lakukan gelar perkara khusus di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara, pada Senin (3/6/2024) lalu, laporan kasus penganiayaan David Chandra, dan Lina, dibuka kembali,” ungkap kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, didampingi timnya, Jenny Siboro dan Mhd Erwin, Rabu (12/6/2024).
Diketahuinya penyelidikan itu dibuka kembali, setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.
Ia juga mengatakan, alasan dibukanya kembali kasus penganiayaan korban David Chandra dan Lina, karena masih adanya saksi yang belum memberikan keterangan.
“Berdasarkan SP2HP yang kita terima, kasus klien kami dibuka kembali karena ada dua saksi yang belum diperiksa,” terangnya.
Atas dibukanya kembali kasus penganiayaan David Chandra dan Lina, Zoelfikar bersama timnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi, yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Zoelfikar menilai, Kapolda Sumut, Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi menjadikan kepolisian di Sumut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang menjadi korban penganiayaan, kasus dibuka kembali setelah digelar perkara khusus. Kami sangat berterima kasih, Polda Sumut semakin Presisi di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,” ucap Zoelfikar.
Lebih lanjut beliau menyebut, kasus penganiayaan atau perkelahian yang kedua belah pihak saling lapor, harus ditangani secara profesional dan memberikan rasa keadilan.
Selanjutnya, Jenny Siboro dalam pernyataannya nemambahkan,
“Jangan ada diskriminasi hukum dalam penanganan kedua laporan tersebut karena tempat dan waktu kejadian bersamaan, akan tetapi ada perbedaan penerapan hukumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024, sekira pukul 00.30 WIB lalu.
Zoelfikar, selaku kuasa hukum korban berharap kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran
Ia juga berharap kepada penyidik Polsek Medan Area, agar penyidik tetap menjalankan tupoksinya sesuai dengan undang- undang dan korban mendapatkan pemulihan hak untuk mendapatkan keadilan.
Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, saat dihubungi awak media, Rabu (12/6/2024) sore, membenarkan kasus penganiayaan atas nama David Chandra telah di buka kembali penyelidikannya.
“Benar, kasus penyelidikannya di buka kembali dan akan segera memeriksa para saksi.” ungkapnya. (RI-1)