PURWAKARTA || Bramastanews.com_Mobil mewah Merk Toyota Innova bernopol T 1507 CA yang berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta merupakan hasil sitaan, terparkir rapi dihalaman kantor kejari (6/5/2024).
Namun ada hal tak biasa perihal perlakuan terhadap unit mobil tersebut, sebab meski disimpan di parkiran yang tertutup atap, namun mobil berwarna hitam glossy itu juga diselimuti cover (penutup), sehingga hampir keseluruhan body mobil tak bisa dilihat dengan jelas, apalagi dari arah depan.
Pada pertemuan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejakasaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana, SH, (6/5/2024), awak media sempat minta ijin untuk mengambil dokumentasi mobil itu dalam kondisi cover dibuka, namun yang bersangkutan menolaknya.
Dalam kesempatan itu, Nana, memberikan keterangan terbatas yang menegaskan bahwa benar adanya mobil dengan plat nomor diatas, merupakan hasil upaya paksa (penyitaan), dan prosesnya sudah memasuki tahap penyidikan.
Namun dirinya enggan sebutkan dari siapa mobil disita, dan siapa terduga tindak gratifikasi yang selama ini masih jadi misteri.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Komunitas Madani Purwakarta (KMP), yang akrab disapa Kang ZA (Zainal Abidin) berikan tanggapannya,
“Terkait kasuistik ini, KMP mengajak semua LSM dan Pers untuk mengawal kasus ini hingga terang benderang. Dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta sudah sepatutnya menyampaikan kepada masyarakat kasus yang ditanganinya terkait sitaan barang bukti berupa kendaraan tersebut, atas kasus ini KMP akan turut serta mengawalnya,” jelasnya.
Lantas mengapa barang bukti hasil sitaan yang terparkir didepan kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta itu ditutup rapat, bahkan awak media tak di ijinkan untuk mengambil dokumentasi secara terbuka atas kendaraan mewah itu.
(Red)