PURWAKARTA || Bramastanews.com_Seorang Ketua RT (Rukun Tetangga) yang berdomisili di Desa Depok Kecamatan Darangdan Purwakarta bernama Edi Junaedi, alami dugaan tindak penipuan dalam jual beli sapi miliknya.
Peristiwa berawal saat sebelum lebaran Idul Fitri sekitar 6 April 2024 lalu, dimana Sapi milik Edi ditawar oleh MP yang merupakan warga asal Desa Palinggihan Kecamatan Plered, transaksipun terjadi dengan harga yang disepakati kedua pihak sebesar Rp.22 juta rupiah.
Selanjutnya Edi menerima uang jadi (DP) dari MP saat transaksi tersebut sebesar Rp.10juta rupiah, MP menjanjikan kepada Edi akan membayarkan sisanya sebesar Rp.12juta setelah lebaran usai. Setelah lebaran berlalu, MP sempat datangi Edi dan serahkan uang yang tak sesuai dengan perjanjian, sebesar Rp.2juta rupiah.
Menurut keterangan dari Edi Junaedi,
“Sekitar Sabtu malam (6/4/2024), MP serahkan uang sebesar 2juta ke saya, sisanya katanya nunggu pencairan dari bank dan pembayaran ternak dari tempat lain masuk, tapi setelah beberapa kali saya tagih ke rumahnya, dia selalu tidak ada, pihak keluarganya juga terkesan menutupi dengan sebut tidak tahu dan tidak tahu terus keberadaannya, saya heran kan masa pihak keluarga selalu sebut tidak tahu, lagian dia kan seorang Ketua RT, kalo selalu disebut tidak ada di rumah, bagaimana urus kepentingan warganya, saya sempat diberi nomor kontaknya oleh saudaranya, namun saat saya hubungi yang bersangkutan tidak merespon, ini bukan urusan utang piutang sebab akadnya juga jual beli,” ungkapnya.
Usut punya usut, ternyata MP adalah seorang Ketua Rukun Tetangga di wilayah RT 05 Desa Palinggihan Kecamatan Plered, hal itu disampaikan Kepala Desa Palinggihan pada awak media Bramastanews.com (23/4/2024).
Terpisah, Sekretaris Desa Palinggihan saat dikonfirmasi salah satu tim media, perihal dugaan adanya indikasi praktik yang mengarah ke tindak penipuan yang dilakukan Ketua RT di wilayahnya, sampaikan jika dirinya akan mencoba bantu selesaikan persoalan tersebut.
Namun sayang, pada 24/4/2024, Sekdes Palinggihan kabarkan jika MP sampai saat ini tidak berada dirumahnya.
Kesal dengan sikapnya yang terkesan menghindar terus, Edi Juan kemudian datangi kembali MP dirumahnya (24/4/2024), dalam pertemuan tersebut turut hadir Sekdes Palinggihan dan keluarga MP, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak ada ditempat, keluarga sampaikan agar diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut sampai hari Minggu mendatang.
Namun disaat itu Edi tegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan MP tidak berikan haknya, dirinya berencana melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan.
(Gun)