Konkep, Bramasta News.com – Terhitung 23 hari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Kepulauan (Konkep) menambah personilnya di setiap Desa dengan melantik dan mengambil sumpah sebanyak 141 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pelantikan tersebut di gelar di tuju kecamatan se Konkep secara serentak. Senin,(22/1/2023).
Ketua Bawaslu Konkep, Jibrar mengatakan, di bentuknya tim PTPS oleh Panwascam merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 43 ayat (2) yang mengatur bahwa pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Disebutnya, PTPS paling lambat harus dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara di laksanakan yang kemudian di bubarkan tujuh hari setelah usai pemungutan suara Hal itu berdasarkan ketentuan undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Untuk kecamatan Wawonii Barat petugas PTPS sebanyak 29 orang, Kecamatan Wawonii Utara sebanyak 24 orang, Kecamatan Wawonii Timur Laut sebanyak 16 orang, Kecamatan Wawonii Timur sebanyak 13 orang, Kecamatan Wawonii Tenggara sebanyak 27 orang, Kecamatan Wawonii Selatan sebanyak 16 orang dan kecamatan Wawonii Tengah sebanyak 16 orang,” jelasnya.
Ia menerangkan, jumlah daftar pemilih tetap dalam satu TPS maksimal 300 DPT sehingga sebaran TPS tidak merata. Atas hal tersebut maka proses pembagian PTPS merujuk pada banyaknya TPS.
Ia berharap, dengan dilantiknya 141 PTPS dapat menjadi ujung tombak pengawasan di pemilu 2024 ini.
“PTPS sebagai ujung tombak pengawasan di TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan, menjaga integritas, dan netralitas, serta menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuntasnya.