Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kades Setiamekar Tidak Terbukti, Tim Advokasi PPP Kabupaten Bekasi Apresiasi Kinerja Bawaslu

oleh -98 Dilihat
oleh

Kabupaten Bekasi || bramastanews.com –

Hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades Setiamekar telah menghasilkan kesimpulan yang sangat signifikan. Melalui tim ahli yang berkompeten dan Bawaslu yang berwenang, telah meneliti secara seksama setiap aspek yang terkait dengan kasus tersebut.
Bahwa Bawaslu dan Tim Ahli tidak menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Setiamekar.

Tim Advokasi dari Partai Persatuan Pembangunan Zuli Zuikfli menyambut dan mengapresiasi kinerja Bawalu dan pihak terkait yang betul bekerja secara obyektif dan penuh kecerdasan dalam mengambil keputusan, kata Zuli Zulkipli saat kepada Media, Rabu, 10/01/2024.

BACA JUGA  Kadinkop UKM Resmi Tutup Pameran Expo Kabupaten Bekasi 2023

Menurut Zuli bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh elemen mahasiswa berberapa bulan lalu menurut kajiannya tidak memenuhi unsur, tatapi itu adalah bagian dari hak masyarakat jika ada dugaan pelanggaran diperbolehkan melaporkan ke Bawaslu, ujar Zuli.

” Sebagai Tim Advokasi saya Apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, yang sudah memproses laporan tersebut, dan bekerja secara profesional dan obyektif, sehingga dalam memutuskan suatu pelanggaran benar – benar obyektif, tekait bentuk pengaduan setiap pelanggaran pemilu pihak Bawaslu pasti menerima, karena sebagai tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu, imbuhnya.

BACA JUGA  Mediasi: Warga Tuntut Kepala Desa Dan Ketua BPD Lepas Jabatan, Ini Jelasnya

Semoga masyarakat Kabupaten Bekasi letih teredukasi dan pencerahan dengan viralnya berita dugaan pelanggaran ini, dan hari ini sampai stererusnya kami dari Tim Advokasi PPP Kabupaten Bekasi, memberikan penjelasan dan kabar bahwa kepala desa Setiamekar dari hasil penyelidikan tidak terbukti melawan pelanggaran, tegasnya. (**)

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group