TIM LQ INDONESIA LAWFIRM DAMPINGI KATE LIM TEMUI PERWAKILAN MA

oleh -301 Dilihat

Jakarta || Bramastanews.com

Kate Victoria Lim didampingi perwakilan tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm mendatangi Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti aduan atensi yang sempat di masukan sebelumnya.

“Kami mendatangi MA dengan tujuan mendapatkan keadilan bagi ayah saya, pengacara Alvin Lim. Ada beberapa hal ingin kami sampaikan, pertama agar MA bisa menunjuk Majelis hakim yang bersih dan bijak. Kedua, agar tidak ada intervensi institusi aparat penegak hukum lainnya. Ketiga tentunya agar Permohonan PK kami bisa dikabulkan.” Ucap Kate Lim di depan kantor MA

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH juga memberikan tanggapan “Indonesia butuh Alvin Lim, ditengah semerawutnya hukum di Indonesia. Tidak ada satupun pengacara di Indonesia seberani beliau, bahkan tidak juga Hotman Paris yang tidak berani melawan arus. Padahal arus hukum sekarang adalah arus penuh gratifikasi dan korup. Intinya kami minta Alvin Lim di bebaskan. Tidak layak beliau di hukum 4.5 tahun.”

Kate Lim menjelaskan ada pengacara senior yang mengaku sudah beracara 40 tahun, dan sering pamer cincin dan aspri cantik. Namun kerjanya nyinyir dan menjelekkan pengacara lain. “Pengacara tersebut di IG nya nampak sirik akan keberhasilan ayah saya menangani perkara hukum dan terus memprovokasi agar MA menolak PK ayah saya. Hal tersebut selain sangat tidak etis menunjukkan di sisi mana dia berdiri. Tidak semua pengacara sukses dalam materi berarti baik dan mau membantu masyarakat. Kami akan minta agar MA tidak terpengaruh provokasi dan tekanan dari lawyer tersebut. Saya dan tim LQ Indonesia Lawfirm akan lawan agar menang di MA.”

Diketahui sebelumnya bahwa Alvin Lim sedang mengajukan PK Peninjauan kembali di MA atas perkara dugaan pemalsuan ktp yang mana Alvin Lim sempat di vonis 4.5 tahun lamanya. Kate Lim menerangkan bahwa sangat tidak logis, lawyer memberi alamat kantor kepada klien lalu dijerat pidana. Semua lawyer juga memberi alamat kantor kepada klien. Selain itu dalam persidangan tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui Alvin Lim ikut dalam memalsukan KTP. Tanpa dua alat bukti Alvin Lim dipidanakan. Makanya saya berjuang keras.”

Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *