Pakai Plat Nomor Pribadi, Motor Nmax Desa Gununghejo Bebas Leluasa Digunakan, Kades: Silahkan Saja Beritakan

oleh -323 Dilihat
oleh

Purwakarta-Jabar, Bramastanews.com Berdasarkan ketentuan, kendaraan operasional dinas seharusnya berPlat merah.

Namun ternyata ketentuan itu tak berlaku bagi Kepala Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan Purwakarta.

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut jika motor N-Max yang merupakan kendaraan dinas operasional di desa Gununghejo dirubah plat nomornya menjadi plat nomor pribadi beberapa bulan lalu.

Secara tidak sengaja saat awak media adakan peliputan di desa tersebut pada 27/11/2023 temui kendaraan dinas tersebut sedang gunakan plat nomor pribadi berwarna putih.

Saat dipertanyakan ke salah seorang warga untuk memastikan, ternyata benar adanya kendaraan tersebut kebetulan sedang dipakai Kepala Desa.

BACA JUGA  Kapolsek Penukal Utara, IPTU FREDY FRANSE TRIWAHYUDI, S.H, Gelar Jumat Curhat Begini Jelasnya

Mario, kades Gununghejo saat dikonfirmasi mengatakan,

“Silahkan saja kalau mau diberitakan, ungkapnya.”

Ucapan tersebut terlontar dari kepala desa dengan nada enteng seolah hal tersebut merupakan hal yang biasa saja, dan merupakan hal sepele.

Padahal seharusnya kepala desa merupakan Figur yang wajib memberi contoh serta tauladan yang baik terhadap masyarakatnya.

Berdasarkan ketentuan yang ada, kepala desa bersumpah untuk taat dan patut terhadap segala ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan seluruh ketentuan lain yang berlaku di negara Indonesia.

BACA JUGA  Kurangnya Event Besar dan Rendahnya Realisasi Retribusi: Tantangan PAD di PALI

Namun dengan adanya hal ini, integritas kepala desa terhadap ketentuan jelas diragukan, belum lagi dari sisi etika dan norma, jika seorang pemimpin memberikan contoh tak terpuji seperti ini, bagaimana dengan masyarakat yang di pimpinnya.

Sementara, dilansir dari situs hukumonline.com bahwa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah.

Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  PERADI BANDUNG DUKUNG PRAPERADILAN PEGI

Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500.000,00.

Untuk itu atas kejadian ini diminta kepada Bupati Purwakarta untuk melakukan tindakan atas perilaku tak terpuji yang dilakukan oleh Kepala desa Gununghejo, agar tidak menjadi contoh buruk bagi kades lainnya dan masyarakat pada umumnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *