Jakarta || Bramastanews
Pada tanggal 24 Agustus 2023, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengadakan audiensi di kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang bertempat di Jakarta.
Ketua Umum DPP PPDI, H. Norman Yulian, hadir bersama pengurus DPP PPDI dan didampingi oleh Bonataon M.T. Vincent Simandjorang, peneliti dari Pusat Riset Kebijakan Publik, Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia (BRIN), yang menjadi inisiator dan fasilitator dalam pertemuan tersebut.
Dalam acara audensi DPP PPDI memberikan apresiasi dan mengungkapkan harapannya kepada Ombudsman RI untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, terutama terkait dengan rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) yang akan dibuka pada bulan September 2023. DPP PPDI mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan jelas menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas, ujar Ketua Umum PPDI Norman Yulian kepada media, Kamis, 24/08/2023.
Norman Yulian, mengungkpakan sebagai Ketua Umum DPP PPDI yang mewakili penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, menyampaikan apresiasi yang besar kepada Republik Indonesia karena telah mengatur hal ini, terutama kepada pemerintah yang telah membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi sebagai ASN melalui formasi afirmasi. Namun, masih terdapat berbagai permasalahan, termasuk hasil riset yang dilakukan oleh Bonataon M.T. Vincent Simandjorang (peneliti BRIN) dan Andhi Kurniawan (analis kebijakan di Lembaga Administrasi Negara) terkait rekrutmen calon ASN tahun 2022 yang dipublikasikan secara internasional, imbuhnya.
“Riset yang didasarkan pada fakta tersebut menjadi awal sinergi antara PPDI dengan dunia sains dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, kata Norman Yulian.
Sementara itu Vincent Simandjorang menyampaikan temuan risetnya bahwa pada tahun 2019, pemerintah telah membuka lowongan formasi afirmasi untuk penyandang disabilitas sebanyak 2.574 orang, namun yang melamar hanya 1.865 orang. Temuan menarik adalah hanya 2.158 orang yang lulus dari formasi tersebut. Temuan ini mengungkap beberapa permasalahan, antara lain sedikitnya jumlah pelamar, kurang optimalnya pengisian formasi, belum memenuhi persyaratan di Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengharuskan minimal 2% dari total ASN adalah penyandang disabilitas, sebaran formasi yang tidak merata, dan jumlah lulusan yang melebihi jumlah pelamar. Hal ini disebabkan oleh kosongnya formasi dan kebutuhan ASN yang sangat tinggi, katanya.
“Hasil riset tersebut menjadi dasar penting bagi PPDI untuk melakukan audiensi dengan Ombudsman RI, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk BUMN dan badan swasta yang melayani publik., tukasnya.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengapresiasi kedatangan PPDI dan menyatakan bahwa rekrutmen calon ASN adalah bagian dari pelayanan publik. Ombudsman RI akan memerhatikan dengan seksama temuan-temuan dan laporan-laporan dari diskusi ini. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan mendorong pelaksanaan tiga hal, yaitu kajian cepat internal tentang rekrutmen calon ASN bagi penyandang disabilitas, kajian ini akan menjadi dasar untuk menyampaikan masukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) terkait pelaksanaan rekrutmen calon ASN untuk formasi afirmasi penyandang disabilitas, serta mengusulkan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan PPDI untuk mengawasi pelayanan publik kepada penyandang disabilitas, tidak hanya dalam rekrutmen calon ASN, tetapi juga di BUMN, BUMD, lembaga negara lainnya, sektor swasta, serta masalah jaminan sosial dan hari tua penyandang disabilitas, tambahnya.
Pertemuan audensi ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari DPP PPDI dan Ombudsman RI serta sesi pemotretan bersama dalam semangat inklusi. Ketua Umum DPP PPDI, H. Norman Yulian, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas respons cepatnya terhadap kedatangan PPDI. Norman menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk mempersiapkan dan menandatangani MoU sebagai simbol sinergi dan kolaborasi antara PPDI dan Ombudsman RI.
Kontribusi yang diberikan oleh para penyandang disabilitas perlu mendapatkan apresiasi, dorongan, dukungan, dan perluasan. Saat ini, sudah ada penyandang disabilitas yang mengisi jabatan-jabatan strategis yang memerlukan keahlian dan kompetensi tinggi di birokrasi, seperti statistisi, perencana, pustakawan, pranata komputer, analis kebijakan, dan lainnya. Bahkan, sambung Norman , sudah ada seorang saudari kita, Eva Rahmi Kasim, yang merupakan penyandang disabilitas dan menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial RI. Kita semua patut bangga dan memberikan perhatian lebih pada hal ini, kata Norman.
“Rapat audensi ini menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara PPDI dan Ombudsman RI dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dan memastikan pelayanan publik yang inklusif, tutup Norman Yulian.