Bekasi – Jabar || Bramastanews.com
Pembangunan perumahan di wilayah utara Kabupaten Bekasi semakin menjamur, sering dengan bangkitnya perekonomian pasca pandemi Covid -19.
Salah satu nya pembangunan pengembangan bisnis perumahan yang kian marak di setiap lokasi strategis yang padat penduduk nyan sebagai bisnis yang menjanjikan bagi para pengusaha property.
Namun miris terlepas dari majunya bisnis property dan perumahan ada saja oknum pengusaha yang diduga menabrak dan melanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah dareah.
Perumahan Cluster Arta Angsana yang terbilang mewah yang berlokasi di jalan raya Pilar – Sukatani Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga menyerobot badan jalan umum, hal tersebut informasi dari warga kepada media pada beberapa bulan lalu.
Kembali tim awak media melakukan investasi pada Kamis (25/05/2023), dan sangat jelas menemukan dan melihat adanya badan jalan yang di pagar sampai ke jalan.
Awak media mengkonfirmasi kepada Dodit selaku kepala marketing dari Perumahan Cluster Arta Angsana.
Ketika dikonfirmasi Dodit menyatakan bahwa semua sudah ada perizinannya silahkan bapak cek saja di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi,ujarnya.
” Kalau kami sudah berdasarakan dan sesuai perizinannya, sengjaja kami buat taman dan kami pagar agar lebih menarik dan mempercantik atas arahan dari Dinas Cipta Karya,semua izin sudah diurus, silahkan tanyakan saja ke bagian perijinannya ke Pemda kata Dodi.
Tim investasi media berhasil menemui Susi salah satu pegawai Dinas Cipta Karya yang memberikan keterangan dan menunjukan gambar site plan bahwa semuanya sesuai site plant, dan site plant berdasarkan sertipikat, silakan bapak cek di BPN nya, kata Susi selaku pegawai Dinas Cipta Karya.(03/04).
Namun nampak ada kejanggalan didalam gambar site plant tersebut dimana garis pembatas lahan atau tanah berada dan mengambil badan jalan umum yakni badan jalan raya Pilar Sukatani.
Awak media mencoba menanyakan arsip dokumen kepengurusan izin bertujuan untuk memastikan dan memperjelas kejanggalan tersebut namun pihak Dinas Cipta Karya (Susi – red) mengatakan tidak memiliki arsipnya.
Suheab Rizal warga setempat menerangkan kepada media, bahwa badan jalan memang pagar oleh pihak Pengembag Perumahan Cluster Angsana, sekitar panjangnya kurang lebih 90 meter lebar 2 meter an, ungkap Sehaeb Ruzal.
” menurut saya ini sudah jelas ada dugaan penyerobotan dan mengakuisisi tanah negara
“Saya sebagai warga sini yang saya tau tidak ada yang membuat pagar di badan jalan apalagi buat perubahan, pungkasnya.(Red)