LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli Ke PTUN Banten

oleh -1066 Dilihat

Jakarta || Bramastanews.com

 

Perjuangan para korban Investasi Bodong yang di mangsa oleh Natalia Rusli belum usai. Vivi Sutanto Dan Mariana mengajukan gugatan PEMBATALAN BAS (Berita Acara Sumpah) milik Natalia Rusli ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri Serang memutuskan bahwa gugatan PEMBATALAN BAS haruslah dilakukan di Pengadilan TUN karena merupakan PEMBATALAN kebijakan. “Perkara pembatalan BAS Advokat baru pertama Kali ini dilakukan di Indonesia, sesuatu yang langka, dengan petunjuk Putusan Pengadilan Negeri Serang, Maka LQ Indonesia Lawfirm sudah mengajukan Gugatan Pembatalan BAS lanjutkan di PTUN BANTEN, LQ tidak pernah menyerah Dan berhenti sampai tujuan tercapai. Kepentingan korban harus dipenuhi hingga BAS Natalia Rusli di batalkan di Pengadilan TUN.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selalu Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa merupakan kemauan para korban Natalia Rusli dalam menggugat pembatalan BAS sehingga ke depannya Natalia Rusli tidak bisa mengaku sebagai Advokat Dan menipu korban Investasi bodong lainnya dengan modus ingin membantu. Mariana Salah satu korban Natalia Rusli “Inisiatif kami di awal untuk gugat di PN Serang, LQ Indonesia Lawfirm adalah kuasa hukum kami. Tujuan gugatan agar Natalia Rusli tidak bisa memangsa korban lainnya sebagaimana yang saya alami beserta korban lainnya.”

LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan PTUN nantinya ketika Natalia Rusli di cabut Berita Acara Sumpahnya maka secara resmi semua klien yang pernah memberikan lawyer fee dapat segera menggugat Natalia Rusli baik pidana maupun perdata atas penipuan karena sebenarnya Natalia Rusli belumlah layak menjadi pengacara dengan kurangnya syarat Formiil.

LQ Indonesia Lawfirm telah mendapatkan Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut :

Nomor Perkara : 19/G/2023/PTUN.SRG
Tanggal Sidang : Senin, 10 April 2023
Jam Sidang : Pukul : 10:00 WIB
Pengadilan : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG

Sidang pertama akan dilakukan besok hari senin tanggal 10 April 2023 di PTUN Serang Banten. Kita pantau dan kawal bersama kasus Natalia Rusli sang kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari ini.

Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *