KURAP Temukan Dugaan Adanya Pelanggaran KKN di KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bekasi

oleh -121 Dilihat

 

Bekasi- Jabar || Bramastanews.com

Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (Kurap) menanggapi persoalan tentang adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tubuh Penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) Pemilu 2024 di kabupaten Bekasi.

Kepada Bramastanews.com Ketua KURAP ( Koalisi Rakyat Untuk Pemilu) Bahtiar menguraikan, adanya temuan dan pelanggaran pada instansi KPU dan Bawaslu kabupaten Bekas.

Dalam hal ini bahwa kami yang tergabung dalam Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), menyikapi dan mengkritisi terkait adanya persoalan tentang administrasi dan teknis yang dilanggar, maksudnya adalah dari pembentukan hirarkis dari bagan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi.

“Temuan dan data yang kami peroleh, bahwa kami menduga banyak perekrutan yang masih dalam ikatan darah atau keluarga, maka kami meragukan adanya aspek integritas dan profesional dalam melakukan tugas dalam penyelenggaran dan pengawasan Pemilu, karena dalam aturannya sudah jelas dan termaktub dalam regulasi Pemilu, ujarnya, Kamis, (19 /01/2023).

BACA JUGA  Jalin Keakraban Dengan Mitra Karib, Babinsa Kodim 1002/HST Komsos di Desa Binaan

Lanjutnya, dalam hal ini kami dari Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), mengajak para elemen masyarakat, dan komunitas serta elemen masyarakat lainnya, untuk mengingatkan KPUD kabupaten Bekasi dan Bawaslu kabupaten Bekasi, agar lebih cermat dan jeli dalam melakukan kinerjanya. Karena berdasarkan UU No 7 2017 dan Perbawaslu, sudah jelas untuk mengawasi teknis administrasi dan teknis lapangan, papar Ketua KURAP Bahtiar kepada Bramastanews.com.

Dikatakan Bahtiar dirinya dan Koalisi Untuk Rakyat Pemilu, (KURAP), meminta dan mendesak kepada KPU dan Bawaslu kabupaten Bekasi dalam 4 point’ yang diuraikan kepada Bramastanews.com
1. KPU untuk mengikuti alur sesuai undang-undang Pemilu.

BACA JUGA  Semarak HBP Ke-59, Lapas Banjarbaru Gelar Pekan Olahraga Pemasyarakatan Melalui Pertandingan Eksebisi Bersama Warga Binaan dan Stakeholder

2. Mendesak untuk mencopot para oknum penyelenggara yang masih ada dalam ikatan darah (hubungan keluarga) secara hirarkis atau lembaga.

3. Meminta Bawaslu untuk kerja secara maksimal dalam fungsi pengawasannya serta turun ke lapangan melakukan pengawasan secara langsung dan segara melakukan penindakan jika terdapat pelanggaran.

4. Jika tidak ada klarifikasi dalam 3×24 jam kepada publik dan masyarakat khususnya kepada kami dalam hal ini Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), dari oknum – oknum yang kami maksud, maka kami akan melakukan tindakan secara tegas, akan melaporkan temuan dugaan KKN dalam penyelenggaran (KPUD kabupaten Bekasi dan pengawas Pemilu Bawaslu kabupaten Bekasi) ke Dewan Kehormatan, pungkas Ketua KURAP yang saat ini masih kuliah di UBARA.

BACA JUGA  Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Desa Cadasmekar Tegalwaru, Pemilik Akui Dapatkan Dari Hasil Kencingan

Sampai berita ini dipublikasikan pihak Bawaslu dan KPUD kabupaten Bekasi, belum memberikan keterangan kepada media, wartawan akan kembali menggali informasi ke KPUD dan Bawaslu kabupaten Bekasi. ( way )