Miliaran Rupiah Dana BOS di Purwakarta Diduga Disalahgunakan?
PURWAKARTA – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Purwakarta mengemuka pasca hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dengan realisai pada sepuluh Sekolah Menengah Pertama Negeri.
Dilansir dari beritapasundan.com, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya modus berupa komunikasi antara pihak sekolah dengan penyedia barang/jasa sebelum transaksi melalui situs resmi dilakukan.
Melalui komunikasi tersebut dijelaskan bila dana yang sudah ditranfer pihak sekolah kepada penyedia barang/jasa kemudian dikembalikan seluruhnya setelah dipotong keuntungan pihak penyedia sebesar 3-10 persen.
Sehingga atas praktik kerjasama tidak sah antara penyedia barang/jasa dengan pihak sekolah tersebut negara ditaksir alami kerugian sebesar Rp2,22 miliar.
Praktik kongkalikong antara pihak sekolah dengan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang atau jasa dikatakan seorang aktivis sudah lama tercium.
“Upaya korupsi di lingkungan sekolah memang terkesan dapat dilakukan dengan leluasa. Tertutupnya akses informasi pengelolaan dana BOS bahkan kerap terjadi di lingkungan sekolah sendiri, dimana dalam pengelolaannya kerap dilakukan tanpa keterbukaan.
“Sehingga atas kondisi tersebut sangat memungkinkan upaya korupsi terjadi di lingkungan dunia pendidikan yang justru seharusnya memberikan contoh terpuji kepada anak bangsa bukan malah sebaliknya,” ujarnya.
(red)











