Pecat Distributor PKH Karangbahagia: ” Sembako Untuk Manusia Bukan Buat Hewan Peliharaan “

oleh -428 Dilihat

Bekasi, bramastanews.com -Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Program Pemerintah yang di salur kan sangat di Apresiasi oleh seluruh lapisan masyarakat yang berhak menerima.

Tidak terkecuali bantuan yang turun di Kabupaten Bekasi khususnya di Kecamatan Karang Bahagia di duga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Faktanya dilapangan dari proses penyaluran Dana PKH kepada para penerima manfaat melalui petugas PSM Tingkat Desa dan Kecamatan di Duga Rawan Penyimpangan dan pelanggaran karena tidak sesuai Juknis / SOP dari Kementerian Sosial.

Di duga Petugas PSM Kecamatan dengan petugas PSM Desa telah Kongkalingkong dengan Distributor Sembako, dan memaksa kepada para penerima manfaat PKH, dengan bantuan yang diterima Oleh masyarakat ber-variasi Jenis nya…

BACA JUGA  Perlindungan Data pribadi Hukumnya wajib sesuai undang-undang No 27 tahun 2022

Program Pemerintah yang bertujuan sangat baik untuk kepentingan masyarakat akhir nya

” Ternodai oleh oknum”

Terkait program bantuan tunai yg turun nya secara bersamaan di antara nya Bantuan BBM, Bantuan Sembako dan Bantuan PKH yang di terima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang besar nya ber-variasi.

Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia menekan kan bahwa penyaluran dana bantuan Sosial tahun 2022 tersebut tidak ada potongan dari pihak manapun.

Alhasil di lapangan ternyata bertolak belakang dengan peraturan yang ada, bahwa setiap KPM diarahkan berbelanja kolektif di e-warung. Uang yg di terima oleh KPM melalui PSM yang menyalurkan nya.

Dana Bantuan Sembako yang di terima KPM langsung di potong oleh pengelola e-warung sebesar Rp.400.000.-(Empat Ratus Ribu Rupiah) seakan akan di wajibkan membeli sembako di e-warung untuk 2 paket sembako.

BACA JUGA  Rotasi Mutasi Dan Pelantikan ASN Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Langgar Prosedur.

Investigasi Awak media di lokasi pembagian Dana Bantuan Tunai tepat nya Kp. Kandang Desa Sukaraya, di mana pembagian dana di wilayah ini mencakup 2 (dua) dusun yaitu dusun 3 (tiga) untuk pagi hari dan dusun 1 (satu) siang hari, ketika awak media meng- konfirmasi kepada salah satu pihak e-warung, beliau menjelaskan bahwa posisi nya (e-warung) yg dia kelola sebatas ketempatan untuk menampung barang yang akan di salurkan kepada pihak KPM, dan beliau pun ketika di tanya soal harga yg di salur kan tidak tahu menahu Dan beliau cuma sebatas kerja dan untuk sembako itu semua terkait masalah harga dan sembako yang lain nya itu urusan PSM Desa dan PSM Kecamatan yaitu Pak Joko, dan beliau menegaskan sekali lagi bahwa tugas nya cuma menyalurkan kepada KPM, untuk lebih jelas nya rincian harga dan jenis sembako yang lain silahkan tanyakan kepada PSM Kecamatan Karang Bahagia yaitu Pak Joko.

BACA JUGA  Kepala Dinas PMD Resmi Tutup Pelatihan Siskeudes 2024 untuk Desa di Kabupaten PALI

Yang lebih miris nya lagi warga mengeluhkan sembako yang diterima terutama beras, itu seperti beras tebusan, beras nya pada kuning, pecah-pecah dan di masak nya pera/tidak Pulen dan sembako yang lain pun klo di gabung harga nya tidak sesuai apa yang di bayarkan kepada e-warung sebesar Rp. 400.000.- sembako yang di terima warga yaitu Beras 20 kg. Telor 2 kilo, buah apel 8 buah, kacang tanah 1/2 kilo dan teri 1/2 kilo.

Kami sebagai awak media cukup miris dan prihatin dalam pembagian sembako ini apalagi sembako yang di beli dengan uang cash KPM itu sendiri. Team awak media akan menindaklanjuti dan mengkonfirmasi hal tersebut kepada para pihak dan instansi terkait yg bertanggung jawab dalam hal ini.

  1. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *