Bareng Pemdes, Warga Cipayung Kabupaten Bekasi Grudug Penjual Obatan Excimer dan Tramadol Tanpa Resep Dokter

oleh -146 Dilihat
oleh

Bekasi, Bramastanews.com- Berkedok jualan alat kosmetik, warga Desa Cipayung geruduk salah satu ruko yang menjual obat obatan terlarang, hal itu berawal dari warga yang sudah lama curiga akan adanya kegiatan jual beli obat obatan berjenis excimer atau chlorpomazine serta Tramadol.

Warga yang mengetahui kegiatan tersebut, mencoba lebih memastikan kegiatan jual beli obat obatan dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian mendatangi ruko yang berlokasi di Kp.Selang RT 03/003, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ternyata benar adanya transaksi jual beli obat obatan di ruko tersebut.

Dipastikan adanya transaksi jual beli obat obatan terlarang, warga yang sudah bersiap siap akhirnya mendatanginya dan di temukan barang bukti (BB) ratusan butir obat obatan yang di taru di kotak etalase.

BACA JUGA  Tekan Angka Kejahatan Jalanan Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel dan Operasi OKJ Di Perbatasan Jembatan Merdeka

Dengan sigap warga segera memberikan kabar kepada Kepala Desa Cipayung, mendapatkan informasi adanya penggrudukan H. Ajan selaku Kades segera meluncur ke lokasi dan memastikan kebenarannya.

Saat di konfirmasi, H. Ajan membenarkan adanya penggerebekan warga kepada salah satu pedagang yang berjualan di Ruko Kp. Selang.

“Saya mendapat informasi dari warga bahwa adanya jual beli obat obatan berjenis excimer dan tramadol, kemudian ke lokasi, usai itu mengamankan si penjual yang berjumlah satu orang ke rumah saya bersama warga, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan, dengan membawa BB ratusan Pil Obat obatan siap di jual. ” Terangnya Sabtu (15/10/2022).

Kemudian Kepala Desa Cipayung langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Cikarang Timur, guna untuk menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya sangat berterimakasih kepada masyarakat Warga Desa Cipayung yang sudah peduli terhadap lingkungan, adanya hal hal yang mencurigakan dengan tidak gegabah dan selalu berkomunikasi dan berkordinasi kepada Pemerintah Desa Cipayung, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada pihak Polsek Cikarang Timur agar segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, pelaku yang menjual obat obatan itu bukan lah asli warga Desa Cipayung melainkan dari luar daerah Kabupaten Bekasi.” Ujarnya.

BACA JUGA  Meriah! Pesta Rakyat dan Pembagian Hadiah Tutup Rangkaian HUT RI ke-79 di Desa Betung Barat

H. Ajan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Cipayung khususnya para pemuda agar tidak mengkonsumsi obat-obatan maupun minum minuman yang jelas di larang agama dan Negara.

“Kami Pemerintah Desa Cipayung siap memerangi adanya jual beli obat obatan yang berada di wilayah kami, hal ini akan menjadi catatan untuk kami selaku Pemerintah Desa agar lebih mewaspadai apa bila adanya kegiatan kegiatan yang mencurigakan.” Pungkasnya.

Diketahui Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya yang termasuk ke dalam obat golongan G.

BACA JUGA  BPBD Kabupaten Bekasi Menyalurkan 135.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pebayuran

Sedangkan excimer adalah obat anti-psikotik, biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat. Excimer masuk obat keras golongan G yang tidak bisa sembarang dikonsumsi karena dapat meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian sehingga harus digunakan sesuai aturan yang tepat.

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *