Ikal Lemhannas Rekomendasikan Penguatan Perlindungan Data Pribadi dalam Ketahanan Nasional

oleh -60 Dilihat

BANDUNG – Bramastanews.Com.

Ikatan Alumni Lemhannas RI atau Ikal dalam Rapat Kerja Nasional 17 Juli 2026 di Bandung merekomendasikan penguatan keamanan siber dan perlindungan data organisasi. Isu utama yang diangkat adalah Perlindungan Data Pribadi sebagai bagian strategis ketahanan nasional.

Rekomendasi itu disampaikan oleh “Nurmadjito, Ikal KSA XIII”, dalam forum rakernas. Menurutnya, posisi perlindungan data harus ditempatkan dalam rencana kerja internal dan eksternal organisasi.

“Sebagai organisasi alumni, Ikal menunjukkan komitmen mewujudkan visi untuk selalu berpartisipasi dalam segala aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Nurmadjito.

Ia menegaskan, keamanan siber organisasi sipil strategis tidak bisa ditunda. Apalagi serangan siber saat ini sudah menyasar data pribadi masyarakat secara langsung.

BACA JUGA  Diskominfo Kabupaten Suka Bumi Apresiasi Masuk Final Penilaian Tingkat Provinsi

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia saat ini sudah memiliki payung hukum kuat. Negara telah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Dalam UU tersebut, “Pengolahan” data mencakup seluruh siklus mulai dari pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pengungkapan, hingga penghancuran data pribadi. Prinsip dasarnya adalah persetujuan dari pemilik data.

Secara global, Indonesia menjadi negara keenam di Asia yang memiliki UU PDP. Lima negara sebelumnya adalah Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura. Saat ini sudah ada 130 negara di dunia yang memiliki regulasi serupa.

BACA JUGA  Panwascam Karang Bahagia Gelar Bimtek PTPS Yang Dihadiri Langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi

Jepang disebut memiliki regulasi paling sempurna karena sejak awal sudah asosiasi dengan Uni Eropa. Sementara Hongkong memiliki Personal Data Privacy Ordinance sejak 1995 dan otoritas PCPD. Malaysia memberlakukan PDPA No 709 Tahun 2010 dengan komisioner khusus.

Dengan berlakunya UU PDP, pemerintah memiliki kewajiban besar. Sebab sebagian besar data pribadi publik seperti NIK dan NPWP dikelola instansi pemerintah untuk pelayanan publik. Perusahaan swasta juga wajib menjaga data agar tidak menjadi komoditas ekonomi.

Nurmadjito menyoroti kasus nyata di Indonesia. Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS tidak hanya mengguncang keamanan siber, tetapi juga mengancam data pribadi masyarakat.

BACA JUGA  Matangkan Suara Untuk Capres 02, Brilian Gelar Sosialisasi Bersama Ratusan Emak Emak di Kp. Pulo Bambu

“Ketika infrastruktur data pribadi dirusak, aksi kriminal bisa timbul setelah hacker menguasai data masyarakat. Negara dan rakyat sama-sama jadi korban,” tegasnya.

Untuk menjalankan UU PDP, undang-undang mengatur pembentukan komisi khusus. Tugasnya menerima pengaduan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, memantau kepatuhan, merekomendasikan standar minimum perlindungan, berkoordinasi dengan pemerintah dan swasta, serta mempublikasikan panduan.

Ikal Lemhannas berkomitmen menjadi bagian dari upaya itu. “Perlindungan yang memadai atas data pribadi akan memberi kepercayaan masyarakat untuk menyediakan data demi kepentingan yang lebih besar tanpa disalahgunakan,” pungkas Nurmajito

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *