DPD SBNI Jawa Barat Kecam Banding Pemprov Tindakan Berpihak Menghalangi Keadilan Upah Buruh

oleh -31 Dilihat

Bandung, –Bramastanews.Com.

Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Wilayah Jawa Barat menolak dan mengecam keras keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding ke PT TUN Bandung. Langkah ini dilakukan meski PTUN Bandung pada 22 Juli 2026 telah memutus: SK Gubernur tentang UMSK Tahun 2026 cacat hukum total dan tidak sah.

Pada 31 Juli 2026, Pemprov Jabar mengajukan upaya banding—sehingga pelaksanaan putusan yang memberi keadilan bagi ribuan tenaga kerja di seluruh Jawa Barat terhenti sementara.

“Sikap ini bukanlah upaya hukum yang wajar, melainkan bukti nyata keberpihakan berat sebelah. Penguasa justru menahan hak hidup buruh demi mempertahankan kebijakan yang sudah dinilai salah oleh pengadilan,” ujar Pimpinan Wilayah SBNI Jawa Barat secara tegas.

BACA JUGA  Diiringi Ratusan Pendukung, Hj. Desi Kurniati Malik Resmi Daftar Pilkades Sukamulya

Menurut SBNI, Pemprov Jabar mengabaikan prinsip kepastian hukum, tidak menghormati masukan sah Bupati dan Walikota, serta menunda keadilan yang sudah seharusnya berjalan segera. Penundaan ini langsung berdampak pada daya beli, kelangsungan hidup keluarga pekerja, serta mencoreng wibawa pemerintahan yang seharusnya netral dan taat hukum.

Tuntutan Tegas SBNI Jawa Barat:

1.  Segera cabut banding tersebut! Jangan melawan fakta dan putusan hukum.

2.  Hapus segala sikap keberpihakan yang merugikan kepentingan tenaga kerja.

3.  Terbitkan SK baru sesuai putusan PTUN Bandung tanpa trik, tanpa penundaan sedetik pun!

BACA JUGA  Lantik PPS, KPU Konkep Komitmen Jaga Prestasi Sebagai Penyelenggara Yang Bersih Dari Kasus.

4.  Seluruh proses di PT TUN Bandung harus terbuka dan diawasi publik.

“Pemerintah ada untuk melayani rakyat dan tunduk pada Undang-Undang. Jangan sampai hukum terasa berat bagi rakyat dan ringan bagi penguasa,” tambahnya.

SBNI menegaskan tetap berpegang pada perjuangan damai dan jalur hukum, namun siap mengawal ketat sampai putusan yang adil benar-benar dilaksanakan. Kami mengajak seluruh elemen buruh dan masyarakat tetap bersatu serta memantau perkembangan perkara ini secara ketat.

Versi Media Sosial – Siap Bagikan:

BACA JUGA  Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat SIGIT Kamseno, ST. Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPRD PALI Davil 4 Penukal

SIKAP TEGAS SBNI JAWA BARAT
BbBanding Pemprov Jabar:
Tindakan berpihak & menghambat keadilan!
PTUN Bandung: SK UMSK 2026 CACAT HUKUM .
Ribuan buruh tertunda haknya demi mempertahankan kebijakan salah?

TUNTUT: Cabut Banding! Laksanakan Putusan! Hukum Tidak di tunda

“nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *