Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan serta Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tingkat Wilayah di Trans Convention Center Bandung, Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis memastikan akurasi data aset dan pelaporan anggaran seluruh satuan kerja.
Kemenimipas merupakan kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024. Di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, kementerian yang berkantor di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ini mengemban tugas di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Rekonsiliasi tingkat wilayah ini rutin dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan selisih pencatatan antara unit akuntansi dan pelaporan keuangan dengan pengelola BMN di tiap satuan kerja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat managerial di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha dan Kasubag/Kaur dari masing-masing satuan kerja di lingkungan Kemenimipas.
Selain pejabat tersebut, kegiatan ini juga diikuti oleh operator teknis. Mereka terdiri dari Operator SAKTI, operator Modul Akuntansi dan Pelaporan (Aklap/GLP), serta operator BMN yang menangani input dan validasi data harian.
Proses rekonsiliasi turut didampingi tim pembina dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta perwakilan Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Seluruh peserta memiliki tugas utama melakukan likuidasi data, validasi, dan verifikasi menyeluruh. Tujuannya agar Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dihasilkan tersusun akurat dan sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Target utama kegiatan ini adalah terwujudnya akuntabilitas data aset negara yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting sebagai dasar penyusunan laporan keuangan kementerian yang berkualitas.
Untuk mencapai target tersebut, fokus pemutakhiran diarahkan pada tiga hal: kesesuaian data antar satker, integrasi pengelolaan BMN secara digital, dan percepatan Alih Status Penggunaan (ASP) BMN.
Kesesuaian data antar satker ditekankan agar tidak ada lagi selisih pencatatan yang dapat menimbulkan temuan audit. Setiap angka di laporan keuangan harus sama dengan data fisik aset di lapangan.
Integrasi digital dilakukan melalui pemanfaatan sistem SIMAN dan SAKTI secara optimal. Kedua aplikasi ini menjadi tulang punggung pengelolaan BMN dan keuangan negara agar transparan dan real time.
Adapun percepatan ASP menjadi prioritas, khususnya untuk aset-aset yang beralih dari Kementerian Hukum ke Kemenimipas pasca pemekaran. Penyelesaian ASP memastikan legalitas dan kejelasan penguasaan aset oleh satker baru.
*nengsih*











