Manajemen CV Siliwangi Bungkam Ditanya Perizinan Usaha, Satpol PP Purwakarta Diminta Bertindak
Purwakarta // Bramastanews_Keberadaan tempat usaha di setiap daerah secara umum wajib mentaati ketentuan, salah satunya perihal perizinan.
Seperti halnya lokasi peternakan yang berada di Jalan Militer Darangdan.
Dari data yang diperoleh pada akhir Desember 2025, nama CV Siliwangi termasuk kedalam daftar perusahaan yang belum memiliki perijinan PBG (IMB).
Selanjutnya berdasarkan data tersebut, CV Siliwangi juga belum terdata memili Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sesuai ketentuan, perusahaan yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu (IMB), dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara/tetap, hingga perintah pembongkaran paksa bangunan.
Sementara bagi perusahaan yang tak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan Menteri Investasi/BKPM, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Sayangnya, hingga berita diterbitkan, Manajemen CV Siliwangi belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tertulis yang disampaikan redaksi.
Dari informasi lainnya, aktivitas di CV Siliwangi meliputi peternakan serta penjualan hewan jenis sapi.
“Yang saya lihat jumlah sapi disana banyak juga, ada sekitar 500 ekor mah. Disana kan jual hewan juga,” ujar narasumber.
(Red)











