Beredar Istilah “PLT Lillahi Ta’ala” di SMKN 1 Pogalan, LSM GERAK Soroti Ketidakpahaman Aparatur Sipil

oleh -130 Dilihat
oleh

Beredar Istilah “PLT Lillahi Ta’ala” di SMKN 1 Pogalan, LSM GERAK Soroti Ketidakpahaman Aparatur Sipil


Trenggalek, bramastanews.com – Polemik terkait status Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di SMK Negeri 1 Pogalan Trenggalek mencuat setelah beredarnya pernyataan kontroversial dari salah satu Humas sekolah yang menyebut PLT sebagai singkatan dari “Petugas Lillahi Ta’ala”. Istilah yang disampaikan secara guyonan ini memicu pertanyaan serius mengenai pemahaman aparatur negara terhadap aturan administrasi pemerintahan.

Sahlan selaku Humas dari SMK Negeri 1 Pogalan Trenggalek, saat dikonfirmasi media mengatakan posisi Kepala Sekolah dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT), yaitu Tresno Yuwono, setelah kepala sekolah sebelumnya memasuki masa pensiun. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketika ditanya mengenai definisi PLT, jawaban yang keluar justru berupa candaan, “Petugas Lillahi Ta’ala.”

Meskipun kemudian dijelaskan bahwa kepanjangan sebenarnya adalah Pelaksana Tugas, pernyataan tersebut dinilai sangat tidak profesional, terlebih disampaikan dalam konteks wawancara resmi terkait pengelolaan sekolah.

Lebih lanjut, Humas SMK Negeri 1 Pogalan menyatakan bahwa jabatan PLT tidak mempunyai kewenangan terkait program-program sekolah dan hanya bertugas meneruskan program dari kepala sekolah yang telah pensiun.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Suwondo Ketua DPP LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Koropsi) menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan menunjukkan ketidaktahuan mendasar terhadap aturan kepegawaian.

“Sangat keliru jika PLT dianggap hanya sebagai ‘tukang stempel’ tanpa kewenangan. Pelaksana Tugas memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan roda organisasi, termasuk mengambil keputusan strategis dan mengelola anggaran. Ia bukan sekadar penerus program, melainkan pemimpin yang sah selama masa kekosongan,” ujar wondo

BACA JUGA  Nurhasan SH Caleg DPRD Kabupaten Dapil 7 dari Partai Perindo Sosialisasi di Lingkungan Pasir Kunci

Pernyataan yang memicu kesalahpahaman publik ini setidaknya bertentangan dengan beberapa landasan hukum, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS untuk menjaga kehormatan dan martabat negara serta memberikan informasi yang benar dan profesional.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur mekanisme pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) beserta hak, kewajiban, dan kewenangannya.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait yang mengatur tugas pokok dan fungsi kepala sekolah, di mana tidak ada klausul yang membatasi kewenangan PLT hanya sebagai penerus program tanpa hak mengambil kebijakan.

Jika pernyataan “tidak punya kewenangan” tersebut dipegang teguh oleh pihak sekolah dan diimplementasikan, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat pemerintahan (termasuk PLT) untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sorotan tajam lainnya datang dari isu transparansi penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BPOPP Saat ditanya wartawan mengenai tidak adanya penyampaian laporan keuangan kepada publik, pihak sekolah mengakui bahwa hal tersebut pernah dilakukan, namun terakhir sebelum tahun 2019 atau “sebelum adanya pandemi Covid -19.

BACA JUGA  Program Nasional Cetak Sawah di PALI Dinilai Tidak Transparan, Tokoh Nasional Subianto Pudin Angkat Bicara

“Pernyataan ini mengindikasikan bahwa selama beberapa tahun terakhir, publik (termasuk orang tua murid dan masyarakat) tidak lagi mendapatkan akses informasi yang memadai terkait penggunaan dana publik di sekolah tersebut” jelas Wondo lagi.

Masih kata Wondo, bahwa ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berdasarkan UU KIP, sekolah negeri masuk dalam kategori badan publik karena menerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Pasal 1 angka 3 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik meliputi lembaga negara dan badan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD .

Sebagai badan publik, sekolah memiliki kewajiban yang tegas diatur dalam UU KIP:

· Pasal 7 ayat (1) : Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya .
· Pasal 7 ayat (2) : Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan .
· Pasal 9 ayat (1) : Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala .

Yang lebih mengkhawatirkan, ketidakpatuhan terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi pidana. Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan:

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)” .

BACA JUGA  Bupati Bogor Hadiri Rapat Tingkat Menteri Bahas Pemulihan Lahan dan Antisipasi Banjir di Hulu Ciliwung

Selain itu, Pasal 51 UU KIP juga mengancam setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta .

Selain ancaman pidana bagi badan publik, pejabat yang bertanggung jawab juga dapat dikenai sanksi administratif. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketidaktransparanan dapat dikategorikan sebagai tidak melaksanakan tugas dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Hukuman Disiplin Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis (untuk pernyataan tidak profesional).
· Hukuman Disiplin Sedang hingga Berat: Pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pembebasan dari jabatan (untuk ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS).

Kasus di SMKN 1 Pogalan Trenggalek ini menjadi cermin ironis: di satu sisi ada ketidakpahaman fundamental mengenai aturan kepemimpinan, di sisi lain praktik transparansi anggaran justru meredup pasca-2019. Padahal, UU KIP telah mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara dan kewajiban mutlak badan publik .

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku atasan langsung, serta komitmen sekolah untuk kembali pada rel tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selaku Plt.Kepala Sekolah Trisno Yuwono,
sampai berita iniditayangkan sudah di konfirmasi tetapi tidak ada respon.

Pewarta : by.U

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *