Polres Metro Bekasi Amankan Oknum Pembina Pramuka Yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

oleh -111 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MA (25) selaku oknum pembina ekstrakurikuler pramuka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian.

 

Korban yang masih berusia 16 tahun, dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial Bunga (16), diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

 

Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan di wilayah hukumnya.

 

Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ayah korban, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat.

BACA JUGA  Lagi!!! Polsek Tanah Abang, Berhasil Menangkap RDD 22, Terduga Kasus Penganiayaan

 

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.

 

Kemudian kejadian serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Cikarang Utara.

 

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

 

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

 

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengecekan lokasi kejadian di kedua hotel tersebut.

Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA  Akhmad Marzuki Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Gelar Sosper Tentang Ponpes No1 Tahun 2021

 

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban.

 

Selanjutnya pelaku langsung dilakukan penangkapan dan kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban serta bukti data check-in hotel yang menguatkan peristiwa tersebut.

 

Selain itu, penyidik juga telah memperoleh hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta keterangan dari tersangka.

 

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

 

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” jelas pihak kepolisian.

BACA JUGA  Akhirnya Kasus Penganiayaan David Chandra Di Buka Kembali Penyelidikannya, Terima Kasih Kapoldasu

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

 

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

 

 

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara

langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas

yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

📲

WhatsApp Bunda Kapolres

0813-8399-0086

 

☎️

Call Center Polri

110 (Khusus Kabupaten Bekasi)

 

📞

Pengaduan 24 Jam

0811-1939-110

 

 

Reporter : (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *