Kejari  Tidak Ada Batasan Jumlah Pemeriksaan Tersangka Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

oleh -105 Dilihat

Bandung – Bramastanews. Com.

Kejaksaan (Kejari) Bandung menyatakan bahwa tidak ada batasan jumlah pemeriksaan tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Bima Bramasta, tim Kejari, dalam wawancara di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/1/2025).

“Dalam KUHAP, tidak ada penjelasan mengenai batasan jumlah pemeriksaan tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bima.

Bima menjelaskan bahwa yang penting adalah adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, maka penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Bima juga menyoroti bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur bahwa minimal dua alat bukti yang cukup dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jadi, tidak ada batasan jumlah pemeriksaan tersangka, yang penting adalah adanya bukti yang cukup,” kata Bima.

*nengsih*

Penulis: Suhaeb Rizal M

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *