Perjalanan Dinas DPRD Purwakarta Rp 468 Juta Tanpa Bukti, Temuan BPK Ungkap Dugaan Upaya Korupsi?
Purwakarta // Bramastanews.com_Publik kembali dikejutkan oleh temuan penyimpangan dalam realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Purwakarta.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, mencatat adanya belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 468.605.867,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Detail temuan BPK mengungkap modus yang mencengangkan :
– Fasangwas – Fasilitas dan Konsultasi: Rp.388.253.399,00 tanpa satu pun bukti pertanggungjawaban.
– Fasangwas – Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD: Rp 37.569.118,00, dicairkan dua kali untuk kegiatan yang sama.
– Bagian Umum Setwan: Rp 41.857.359,00 tanpa bukti pertanggungjawaban, ditambah Rp 926.000,00 dicairkan ganda.
Dengan adanya praktik tersebut seolah menegaskan bila dana perjalanan dinas DPRD dikelola dengan cara yang tidak transparan.
Bahkan, cenderung diperlakukan seolah-olah dana pribadi tanpa jejak akuntabilitas.
Lantas pertanyaannya siapakah yang bertanggung jawab atas persoalan ini?
Secara struktural, Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran (PA) tidak bisa mengelak. Di bawahnya, PPK dan Bendahara wajib bertanggung jawab atas pencairan dan kelengkapan bukti.
Namun, jika terbukti pimpinan maupun anggota DPRD ikut menikmati perjalananmu dinas tanpa pertanggungjawaban. Maka, tanggung jawab moral dan hukum juga tentu melekat kepada mereka.
Seperti diketahui BPK mewajibkan pengembalian kerugian ke kas daerah. Dan bila terdapat unsur kesengajaan, maka kasus ini dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana Tipikor.
Temuan BPK seolah menyingkap tabir atas pertanyaan yang selama ini belum terjawab. Apakah temuan ini sekadar kelalaian administratif, atau sebuah permainan terstruktur yang sengaja dibiarkan yang akhirnya terbongkar..?
Fakta-fakta ini menunjukkan, bagaimana APBD kerap hanya disulap jadi angka-angka optimis di atas kertas.
Sementara praktik di lapangan, justru menggali lubang defisit dan merugikan rakyat.
Temuan LHP BPK Tahun 2024 terkait belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Purwakarta senilai Rp. 468,6 juta, tanpa bukti pertanggungjawaban merupakan indikasi serius lemahnya tata kelola keuangan daerah.
Pertanggungjawaban bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut integritas lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.
Oleh sebab itu, sekalipun publik pesimis persoalan akan lenyap di tengah jalan perjalanannya. Publik menuntut ketegasan aparat penegak hukum, beranikah menindaklanjuti temuan resmi BPK, atau sekadar membiarkan kasus ini menguap dengan dalih pengembalian kerugian negara?
sumber: Agus M Yasin
(red)










