KMP Soroti Temuan Perjalanan Dinas Ratusan Juta Tanpa Bukti Pertanggungjawaban di DPRD Purwakarta

oleh -1145 Dilihat
oleh

KMP Soroti Temuan Perjalanan Dinas Ratusan Juta Tanpa Bukti Pertanggungjawaban di DPRD Purwakarta

Purwakarta // Bramastanews.com_Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani (KMP) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja perjalanan dinas senilai Rp468 juta lebih di Sekretariat DPRD Purwakarta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban (SPJ).

Menurutnya, fakta yang tak kalah mencengangkan lainnya adanya pencairan ganda senilai Rp.49,7 juta, yang hanya satu kali didukung bukti pertanggungjawaban.

BACA JUGA  Pejabat Hidup Mewah Buruh Purwakarta Hidup Sengsara, KMP: Kerja Rodi Ala Zaman Penjajah, Kita Lawan..!!

Namun alih-alih ditindak tegas, pola yang kembali terjadi adalah “temuan yang kemudian dikembalikan”.

“Dengan adanya pengembalian dana kasus seolah dianggap selesai. Padahal, pola ini justru berbahaya sebab terkesan menormalisasi praktik penyimpangan anggaran dan berpotensi menjadi modus sistemik di lembaga pemerintahan,” ujar Zaenal Abidin.

Lebih lanjut menurutnya bila pengembalian uang tidak berarti bebas dari ancaman pidana.

BACA JUGA  Buruh Dipaksa Kerja Rodi, KMP: Penyelenggara Negara Pengkhianat Konstitusi

“Pengembalian uang ke kas negara/daerah hanyalah langkah administratif, bukan penghapus dugaan tindak pidana.

“Undang-undang Tipikor jelas menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau menggunakan uang negara tanpa dasar hukum dapat dipidana, meski uang tersebut kemudian dikembalikan,” tambahnya lagi.

Bahaya Pola Impunitas

1. Tanpa efek jera. Jika pelaku tahu cukup dengan mengembalikan uang, maka pelanggaran akan terus berulang.
2. Mengaburkan tanggungjawab. Siapa yang memerintahkan dan mengendalikan penggunaan dana tanpa SPJ tidak pernah terungkap.

BACA JUGA  Pipa PDAM Sebabkan Jalan Amblas, Ganggu Mobilitas Warga dan Petani, KMP Darangdan Rencana Surati DPRD 

3. Menciptakan impunitas struktural. Pola ini bisa menjelma sebagai budaya “korupsi berjamaah” di pemerintahan daerah.
4. Merusak kepercayaan publik. Masyarakat kehilangan keyakinan pada akuntabilitas DPRD dan aparatur pemerintah.

Seruan kepada Aparat Penegak Hukum

“Kami menegaskan, pengembalian uang bukanlah akhir cerita. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK) wajib menindaklanjuti temuan BPK sebagai bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.

“Audit forensik, penyelidikan, hingga penetapan tersangka harus menjadi langkah lanjut, bukan sekadar catatan administrasi,” tegasnya lagi.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Purwakarta Gelar Rapat Kerja, Respon Pengaduan KMP soal Dugaan Pencemaran Limbah Cair

Ajakan terhadap Publik

Masyarakat berhak mengetahui uang rakyat untuk siapa.

SPJ bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada publik.

Kami mengajak elemen sipil, akademisi, dan media untuk bersama-sama mengawasi agar kasus ini tidak berhenti di meja pengembalian uang.

BACA JUGA  Dinilai Berkinerja Buruk, KMP Laporkan Camat dan Sekcam Darangdan ke Ombudsman RI Jabar

“Kembalikan bukan berarti selesai. Stop pola “temuan lalu kembalikan”.

Saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.” pungkas Kang ZA, Ketua KMP.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *