Jakarta || Bramastanews.com
Natalia Rusli Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang berfokus pada mangsa korban Investasi bodong akan segera disidangkan di PN Jakarta Barat. Natalia Rusli dalam keterangannya mengunakan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum. Deolipa menyampaikan beberapa hal untuk menyanggah sangkaan pidana. “Natalia Rusli diangkat oleh Organisasi Advokat Februari 2020, dan menandatangani Surat Kuasa April 2020 sehingga status Natalia Rusli sudah menjadi advokat walau belum disumpah. Juga Natalia Rusli ditugaskan oleh firma hukumnya Master Trust Lawfirm untuk menangani perkara.”
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sepertinya Deolipa Yumara juga kena modus Natalia Rusli. “Rekan Deolipa sebaiknya cek fakta, karena klien anda itu pintar memutarbalikkan fakta dan bicara kebohongan. Saya sampaikan bahwa tidak benar ada pengangkatan Natalia Rusli sebagai advokat di Bulan Februari 2020 oleh Peradin, melainkan di bulan September 2020. SK pengangkatan Peradin memback date tanggal pengangkatan advokat. Kami memiliki saksi yang juga diangkat sebagai advokat bersamaan dengan Natalia Rusli. Juga di bulan Februari 2020, Natalia Rusli belum kenal dengan Ropaun Rambe ketua Peradin. Alvin Lim yang mengenalkan Natalia Rusli ke Ropaun di Bulan Juni 2020. Juga Natalia Rusli kenal Verawati dari Alvin Lim karena Verawati adalah mantan klien LQ Indonesia Lawfirm yang di ambil oleh Natalia Rusli di Bulan Juni.
Natalia Rusli ketemu Alvin Lim di SPKT PMJ April 2020, ketika Alvin Lim membuat Laporan Raja Sapta Oktohari dan Natalia Rusli membuat Laporan Polisi Korban Indosurya Rayong. Kami ada foto dokumentasinya. Lalu di Bulan Mei 2020, Alvin Lim baru kenal Verawati dan Verawati menjadi klien LQ.
Barulah di bulan Juni 2020, Verawati bertemu dengan Natalia Rusli dikenalkan oleh Alvin Lim karena Natalia Rusli menyampaikan kepada Alvin bahwa Natalia mendapatkan penawaran dari Juniver dan meminta agar Alvin mengenalkan korban Indosurya yang mau di bayarkan. Jadi Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Verawati kepada Natalia Rusli di back date, sengaja dilakukan itu agar nama Verawati bisa diselipkan dalam LP yang sudah di masukkan Natalia Rusli terhadap Indosurya sehingga tidak perlu buat LP baru. Kami ada bukti percakapan wa dan dokumentasi serta saksi bahwa Alvin baru kenal Vera Mei 2020 dan Alvin mengenalkan Vera ke Natalia Di bulan Juni 2020.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH
“Pengangkatan Advokat yang dilakukan Peradin tidak sendiri melainkan bersama-sama ada puluhan advokat. Dan ada pula rekan Advokat LQ Indonesia Lawfirm yang diangkat bersamaan dengan Natalia Rusli. Pengangkatan advokat dilakukan pagi hari nya sebelum sumpah di Pengadilan Tinggi, tanggal di SK pengangkatan hanyalah back date. Kami ada foto dokumentasi pengangkatan advokat tersebut.
Jadi Natalia Rusli memberikan keterangan tidak sejujurnya, bahwa secara de facto ketika menemui Verawati, Natalia Rusli bahkan belum bergabung dengan Peradin, karena Alvin Lim lah yang mengenalkan dan membuka jalan untuk menjadi Advokat. Namun, saat itu Alvin tidak tahu Natalia Rusli dan sifatnya yang suka menipu, karena baru kenal. Setelah tahu bahwa Natalia Rusli memangsa korban Investasi Bodong, Alvin Lim berputar arah dan melawan Natalia Rusli karena tidak mau mencelakakan masyarakat. Alvin Lim bersedia buka screen shoot wa dan memberikan bukti tanggal perkenalan dengan Natalia dan Vera. Jadi keterangan yang diberikan Natalia Rusli ke Deolipa itu tidak benar.”
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar Deolipa mengecek kebenaran fakta yang diberikan oleh Natalia Rusli, jangan sampai Deolipa menjadi korban Modus Natalia Rusli. “Mulut Natalia Rusli manis dan pandai memutarbalikkan fakta. Di cek dulu kebenarannya sebelum jatuh dan jadi korban.
Sebagai sesama rekan advokat kami mengingatkan agar rekan Deolipa tidak menjadi korban Natalia Rusli selanjutnya.
Ketua LQ sudah menjadi korban karena membongkar borok busuk Natalia Rusli demi menegakkan kebenaran. Juga informasi bahwa Natalia Rusli hanyalah pegawai di Lawfirm Master trust Lawfirm tidaklah benar. Kami ada copy dokumen dimana Natalia Rusli mengunakan rekan advokat Hendrico sebagai nama partner di Master trust lawfirm, dan dicabut oleh Natalia Rusli. Ada surat bawah tangan, ditandatangani Natalia Rusli dimana Natalia mengunakan rekanan lain sebagai boneka untuk menjalankan Master trust Lawfirm, Natalia Rusli ada di belakang layar dalam semua ini. Rekan Doelipa harap waspada, Natalia Rusli sangat berbahaya karena nampak bagus dari luar namun jika sudah tahu aslinya sangat mengerikan.
Data dan dokumen yang kami miliki sudah kami berikan ke korban Verawati untuk membantu mengungkap kebenaran perkara.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Sumber : Press Release LQ Indonesia Lawfirm