,

Tom Lembong Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukumnya Dihentikan?

oleh -719 Dilihat
oleh

Tom Lembong Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukumnya Dihentikan?

JAKARTA – Usulan abolisi Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akhirnya disetujui DPR RI.

Abolisi sendiri mengandung arti pengahapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

BACA JUGA  Ketum PWDPI Minta President Pecat Kepala BPN dan Kepala Pengadilan Karimun Diduga Hakim dan BPN Masuk Angin

Abolisi merupakan hak istimewa atau hak proregatif Presiden dimana dalam pelaksanaannya diatur sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 14.

Permohonan abolisi tersebut diketahui disampaikan Presiden Prabowo kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

BACA JUGA  Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Megawati: Kalau Betul Punya Ijazah Kasih Aja

Atas pemberian abolisi yang dikabarkan sebelumnya diusulkan Menteri Hukum kepada Presiden, seluruh proses hukum yang dijalani Tom Lembong dihentikan.

Hal itu disampaikan Supratman, Menteri Hukum saat selesai mengikuti rapat bersama DPR di Senayan pada Kamis (31/7/2025).

Selain persetujuan abolisi yang diberikan terhadap Tom Lembong, usulan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjalani pidana termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA  Geger..! Menteri Pertanian Ungkap 212 Merk Beras Diduga Oplosan

Sebelumnya vonis 4,5 tahun penjara dan denda ratusan juta yang dijatuhkan kepada Tom Lembong memicu reaksi publik.

Usai vonis tersebut jagat sosial media di Indonesia ramai-ramai bahas dan komentari putusan pengadilan yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap mantan Mendag itu.

Bahkan diduga buntut vonis tersebut, beredar tagar di sosial media yang serukan save Tom Lembong.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *