Keluarga Terduga Korban Kekerasan Seksual Asal Desa Tegaldatar Maniis Tak Lanjutkan Laporan, Terima Uang Damai?
PURWAKARTA – Bramastanews.com_Keluarga korban kekerasan seksual asal Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis yang sebelumnya melaporkan kasus yang menimpa adiknya berinisial NS (13 th) dikabarkan tak teruskan proses hukum di Polres Purwakarta.
Pihaknya dikabarkan menerima uang damai yang diberikan para terduga pelaku sebesar 35 juta, dari total yang diberikan sebesar 60 juta.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber kepada awak media yang mengaku mengetahui persis persoalan tersebut.
Sebelumnya NS gadis belia mengaku kepada pihak keluarga telah di rudapaksa 8 orang pria yang 7 diantaranya berusia remaja dan 1 orang berusia 24 tahun di waktu dan tempat berbeda, setelah aksi para remaja tersebut dikabarkan digerebek Ketua RT dan warga di Kampung Sukamahi Desa Sinargalih.
Sehingga akhirnya NS beberkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya berinisial MK dan anggota keluarga lainnya.
Sayangnya, proses pelaporan yang sebelumnya dilakukan MK kakak kandung korban (NS), di Polres Purwakarta akhirnya dikabarkan tak dilanjutkan, diduga pihak keluarga tergiur tawaran uang damai yang capai puluhan juta tersebut.
Hingga sebagian kalangan masyarakat menilai apa yang dilakukan pihak keluarga terkesan mengkomersilkan peristiwa kelam yang dialami NS.
Untuk mendapatkan tanggapan terkait persoalan itu, awak media berencana menghubungi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk meminta tanggapan terkait peristiwa yang cukup menarik tersebut, namun sampai berita dimuat pihak Komnas PA belum berhasil dihubungi.
(Gun)











