Bekasi.Bramastanews.com-Press Release dilaksanakan di lobby Polsek Cikarang selatan pada hari Selasa (06/01/2023) pukul 13.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bekasi Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H , S.I.K., M.H
Kasus Tawuran bermula saling sahut sahutan melalui media sosial Instagram dengan nama akun Cikarang 2017 dengan Camp Suka Sari sekitar pukul 22:00 pada Senin (02/01/2023), pecahnya keesokan hari Selasa (03/012022) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku berinisial TP dan FS beserta teman lainya berjumlah 9 orang menuju lokasi yang sudah di janjikan dengan membawa senjata tajam.
Kemudian saudara FS , MG, IF yang berjumlah 9 orang menemukan 3 orang , yang salah satunya korban SF dan dua orang saksi mengendarai satu sepedah motor di lokasi dengan membawa sejenis stik golf ahirnya terjadilah perkelahian mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusukan pada bagian dada kiri, punggung, sikut kanan,lengan kiri luka robek , serta dengkul kanan dan kiri yang luka.
Setelah itu saudara FS berhasil melarikan diri mengendarai motor roda dua yang di bawa oleh sodara AB meninggalkan korban yang sudah terkapar.
Para pelaku dapat diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat kita ungkap ada 9 orang tersangka dan bisa diamankan 3 orang
Selanjutnya Polisi melakukan menyelidikan dan menangkap inisial FS, IF, dan MG serta barang bukti yaitu 2 buah celurit berukuran besar satu buah celurit ukuran sedang ,1 buah golok, 2 sepedah motor milik pelaku, 1 sepeda motor milik korban dan baju yang di kenakan korban.
Dihadapan awak media Kasat Reskrim Polres Bekasi menyampaikan belasungkawa dan menyayangkan peristiwa tawuran masih terjadi pada wilayah hukum polres Bekasi.
“Kami cukup prihatin dengan kejadian ini, karena masih saja terjadi peristiwa tawuran di wilayah hukum polres metro bekasi, kita sudah antisipasi dan wanti-wanti juga akan memberikan hukuman berat untuk anak-anak para pelaku yang terindikasi akan tawuran”. imbuhnya
Kepolisian menangkap 3 orang tersangka FS alias DB, IFS dan MGS di kenakan ( pasal 170 ayat (3) atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 jonpasal 56 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951 ).
Kemudian Kapolres Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H , S.I.K., M.H juga meyampaikan bahwa akan tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pelaku yang belum tertangkap serta mengutuk keras agar mereka menyerahkan diri.
Pelaku pelaku yang belum tertangkap / DPO berjumlah 6 orang : Topan/anang, Nijar, Fadli, Adit, Andre, Dito