Kepala Puskesmas Abab Jadi Sorotan: Dugaan Pungli Dana JKN Mencuat 

oleh -36 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Puskesmas Abab kini berada di pusat perhatian setelah viral terkait pelayanan mobil ambulans, kini kembali beredar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan kepala puskesmas dalam pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam sistem yang seharusnya mendukung tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan tugas mulianya, berita ini mengecewakan banyak pihak, termasuk para petugas medis yang merasa dirugikan.

Sebuah postingan akun @Bisma kembali viral dan menuai berbagai macam komentar dari warganet, dengan narasi “Setiap bulan, kami nakes di Puskesmas Abab berhak menerima dana JKN”.

BACA JUGA  Perlunya Cara Kerja dan Cara Pengelolaan Media Online Agar Bisa Menjadi Bidang Pekerjaan Yang Profesional

Namun, informasi yang beredar menunjukkan bahwa Kepala Puskesmas, Dewi Susilawati meminta fee dari para nakes melalui salah orang suruhan Kepala Puskesmas yaitu pegawai berinisial Tr, istilah “setor balik” sebagian dari dana yang mereka terima. Dengan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk perbaikan pembangunan fasilitas puskesmas. Padahal, menurutnya sudah ada anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya digunakan untuk tujuan yang sama.

Dijelaskannya juga bahwa, dana yang masuk ke rekening para nakes adalah berkisar Rp. 500 ribu per bulan per nakes, oleh dewi diminta setor (pungli) sekitar Rp. 150 ribu per orang per nakes dengan sekitar 80 tenaga kesehatan yang terlibat.

BACA JUGA  Kolaborasi Jaringan Usaha Karang Taruna (JUARA) dan Pemdes Jayamulya, Gelar Pesta Rakyat Peringati HUT RI ke-79,Ini Kata Cep Ridwan

Banyak nakes merasa tertekan dan terpaksa mengikuti permintaan Dewi, tetapi karena khawatir akan risiko berpotensi berdampak pada status pekerjaan mereka seperti SK tidak ditanda tangan.

Kepala Puskesmas Abab, Dewi Susilawati, SKM, saat dikonfirmasi, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.

“Belum bisa kasih komentar dulu karena takut salah, pak. Nanti saya koordinasi dengan Kadinkes dulu,” ujar Dewi singkat kepada awak media Kamis (10/1/25).

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten PALI juga belum membuahkan hasil. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kadinkes sebelumnya, dr. Almustazirin, diketahui telah berakhir, sehingga ia menyatakan tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan tanggapan.

BACA JUGA  Asosiasi Arsiparis Indonesia Gelar Rakerwil di Garut Fokus Pada Transformasi Arsif di Gital

“Izin, kando, kita sekarang tidak lagi Plt. Kadinkes. Takut nanti salah jawab,” kata dr. Almustazirin ketika dihubungi.

Kasus ini mendapatkan perhatian dari publik, pihak berwenang yang diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan bahwa hak-hak nakes dilindungi dan praktik pungli di Puskesmas Abab dapat disikapi dengan serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *