,

Ketua RT Desa Depok Bagi-Bagi Kupon Undangan Acara Calon Bupati, Panwascam Darangdan di Minta Bertindak

oleh -975 Dilihat
oleh

Ketua RT Desa Depok Bagi-Bagi Kupon Undangan Acara Calon Bupati, Panwascam Darangdan di Minta Bertindak

PURWAKARTA  / / Bramastanews.com_Netralitas Aparatur Desa dalam kontestasi Pilkada Purwakarta tahun 2024 kembali jadi persoalan.

Aparatur Desa yang seharusnya bersikap netral dalam kontestasi politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), telah melakukan pelanggaran dengan bertindak sebagai Tim sukses pasangan calon Bupati Purwakarta.

BACA JUGA  TPS Di Desa Depok Dibuat Tertutup, Warga: Kami Curiga Ada Bau Upaya Kecurangan

Padahal berdasarkan bunyi dalam UU Pemilu, pasal 490 dan 494 berbunyi:

“Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah),

Selanjutnya dalam pasal 494, berbunyi:

“Setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 (tiga) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

BACA JUGA  Integritas Panwaslu Kecamatan Darangdan di Ragukan, Ketua KMP Darangdan Minta Bawaslu Purwakarta Bertindak

Dalam keterangannya, salah satu Ketua RT saat ditanya perihal tindakannya yang telah membagi-bagikan Kupon Undangan salah satu calon Bupati mengatakan bila dirinya diperintah Ketua RW untuk membagikan kartu undangan tersebut.

“Oh muhun terang kang, abdi dipiwarang pa RW, nya di bagikeun tadi tabuh 5 kupon na masihkeuna. Abdi lepatnya teu miwarang warga ngabagikeunna ngadadak. Muhun lepat kang, nuhun teguranna, da abdi bade miwarang saha ngabagikn na,” terangnya polos.

BACA JUGA  Tak Becus Jalankan Tugas dan Fungsinya, Camat dan Sekcam Darangdan Layak di Pindah Tugaskan

Apa yang dilakukan Ketua RT 03, terpantau juga dilakukan di wilayah RT lainnya, seperti yang disampaikan salah satu warga kepada awak media yang mengatakan,

“Di wilayah RT 10 juga ada bagi-bagi kupon undangan tersebut, dibagikannya oleh istrinya ke rumah-rumah warga. Kemudian siangnya saya juga datangi acara tersebut, dan dapat minyak goreng sama mie instan,” ungkap seorang warga.

Keterlibatan Aparatur Desa dalam kampanye salah satu calon Bupati di Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Purwakarta diduga terstruktur dan masif.

Apakah Kepala Desa justru yang perintahkan Ketua RW sehingga ujungnya Ketua RT bagikan kartu tersebut.

Atas persoalan ini, Panwascam Darangdan diminta untuk lakukan tindaklanjut agar pesta demokrasi di Purwakarta berjalan sesuai ketentuan.

Sehingga upaya-upaya kotor yang dapat mencederai pesta rakyat di Pilkada Purwakarta tahun 2024 ini dapat dicegah.

Editor: Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *