,

Merasa Putusan Hukum Terhadapnya Tidak Adil & Proporsional, DS Mantan Kepala Puskesmas Bojong Lakukan Upaya Banding?

oleh -312 Dilihat
oleh

Purwakarta – Jabar || Bramastanews.com_Putusan hukum terhadap (DS) mantan Kepala Puskesmas, di kasus korupsi Anggaran Puskesmas Bojong Purwakarta, disebut tidak adil dan tidak proporsional, sebab tidak ada tindaklanjut tuntutan hukum terhadap pihak yang terlibat di dalamnya.

Padahal berdasarkan fakta persidangan, kasus korupsi ini terjadi bukan sebagai tindakan yang terisolasi atau berdiri sendiri, melainkan terjadi dengan melibatkan pihak lain.

Adanya kesaksian perihal dana non-budgeter, termasuk potongan sebesar 5% atas perintah Kepala Dinas Kesehatan, yang diberlakukan di seluruh puskesmas yang ada di Purwakarta.

Berdasarkan fakta persidangan dan seluruh kesaksian, sangat ironis ternyata pidana atas kasus tersebut hanya ditimpakan pada DS.

Padahal berdasarkan uraian cukup menjelaskan, bahwa 3 orang dari Dinas Kesehatan termasuk mantan Kepala Dinas di dalamnya beserta 6 orang dari Puskesmas Bojong harusnya juga dikenakan pidana.

Namun nyatanya dalam penanganan perkara hukumnya, seolah terjadi akrobat yang diduga dilakukan penyidik dari Polres maupun pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Hal itu diantaranya seperti hilangnya kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan saat itu, serta tidak dilakukannya eksekusi terhadap 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu (RA) selaku Bendahara APBD dan (TP) selaku Bendahara JKN.

Begitu pula terhadap 6 orang lainnya yang diduga kuat terlibat terlibat, termasuk Tim-5 di dalamnya.

Atas ketidakadilan dan tidak proporsionalnya putusan hukum yang diterimanya, serta merasa jika hukuman yang dijatuhkan terlalu berat bahkan tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.

DS sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong, akan melakukan keberatan melalui upaya banding.

Hal itu disampaikan salah satu rekan dari DS kepada awak media pada 1/8/2024.

“Beberapa alasan yang mendasari DS melakukan upaya banding adalah putusannya dianggap tidak adil dan proporsional. Termasuk dalam ketidakadilan akibat tidak dijeratnya dua tersangka lain, yang mungkin memiliki peran yang sama atau lebih besar dalam kasus korupsi tersebut,” ungkapnya.

“Masih adanya bukti tambahan atau kesaksian yang belum terkemukakan dalam persidangan, yang dapat menunjukkan keterlibatan lebih kuat dua tersangka lainnya, juga para pihak lainnya yang terlibat secara kelembagaan, termasuk peran mantan Kepala Dinas Kesehatan saat itu,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *