Ketum PPDI Imbau Petugas Pantarlih se-Indonesia dalam Pendataan Pemilih Pilkada Serentak

oleh -149 Dilihat
oleh

Kabupaten Bekasi, bramastanews.com – H. Norman Yulian, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam tahapan pilkada serentak 2024 untuk melakukan pendataan pemilih dari pemilih penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan pendataan tersebut petugas pantarlih dari kecamatan, sedang melakukan pendataan pemilih bagi penyandang disabilitas di desa jejalen jaya kecamatan tambun utara kabupaten bekasi, bertepatan di kediamaman H. Norman Yulian selaku Ketua Umum PPDI.
Secara pribadi ketua umum PPDI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada petugas pendataan yang telah menjalankan tugasnya untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024.
“Terima kasih kepada petugas pantarlih untuk mendata terkait pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 november2024,” tutur Ketum PPDI.

BACA JUGA  Tingkatkan PAD , Bapenda Kabupaten Bekasi,Cetak Massal 1. 213.326Lembar SPPT dan PBB

“ Alhamdulillah, karena telah mengakomodir kawan-kawan disabilitas dalam pendataan, semoga pilkada serentak 2024 dapat berjalan sukses, akses dan lancar,” terang ketum PPDI H Norman Yulian kepada wartawan Kamis (04/07).
Menurutnya, hal ini agar dapat direalisasikan juga di daerah lain dalam pilkada serentak 2024 sehingga semua penyandang disabilitas dapat menyuarakan pilihannya di pilkada serentak 2024.

“ Begitu juga kepada semua petugas pantarlih diseluruh tanah air agar mendata semua penyandang disabilitas dalam pilkada serentak nanti tanggal 27 November 2024,” harap ketum PPDI.
Selain itu, Ketua umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia menghimbau dan mengajak kepada KPU yang ada diseluruh wilayah untuk mengawal tahapan pendataan pemilih dari penyandang disabilitas dengan sebenar-benarnya.

BACA JUGA  PRODEM Kecam Kekerasan Oknum Tentara Terhadap 5 Warga Sumbawa Besar

“ Ayo Sukseskan Pendataan Pemilih Disabilitas pada Pilkada Serentak 27 November 2024, ssesuai amanat undang-undang di Negara kesatuan republic Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *