Riset PPDI-UIN Suka Ungkap Hambatan Disabilitas dalam Pemilu, Desak Aksi Nyata untuk Akses Politik

oleh -255 Dilihat
“Ketua Umum PPDI H. Norman Yulian menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers bertema ‘Membuka Akses: Meninjau Hambatan dalam Pemilu Menuju Revisi UU Pemilu yang Inklusif’ di Gedung Widya Graha BRIN, Jakarta.”

Jakarta – Bramastanews.com

Pemilu yang demokratis seharusnya memberi ruang bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Namun, bagi penyandang disabilitas, jalan menuju bilik suara masih penuh hambatan. Itulah temuan penting dari riset yang dilakukan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bersama Pusat Layanan Difabel (PLD) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka).

Riset nasional tersebut menjadi dasar pelaksanaan diskusi publik bertajuk “Membuka Akses: Meninjau Hambatan dalam Pemilu Menuju Revisi UU Pemilu yang Inklusif”, yang digelar di Gedung Widya Graha BRIN, Jakarta, Rabu (30/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah advokasi PPDI untuk memastikan bahwa sistem politik Indonesia benar-benar inklusif, transparan, dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Ketua Umum PPDI, H. Norman Yulian, menegaskan bahwa isu hak politik penyandang disabilitas bukan hanya tentang ketersediaan TPS, melainkan tentang pengakuan negara terhadap kesetaraan warga negaranya.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depan bangsa. Negara tidak boleh lagi menutup akses mereka hanya karena hambatan fisik atau administratif,” tegasnya dalam sambutan pembukaan.

BACA JUGA  Ketua Umum PPDI : Evaluasi Kedepan Untuk Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024 bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas

Temuan riset yang disampaikan oleh Suharto, Ph.D, akademisi sekaligus penyandang disabilitas netra dari UIN Sunan Kalijaga, menyoroti masih kuatnya hambatan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Terdapat lima jenis hambatan Utama yang dihadapi penyandang disabilitas:

1. Hambatan Legal – masih adanya frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam regulasi yang membatasi hak dipilih bagi penyandang disabilitas, serta minimnya aturan detail tentang aksesibilitas TPS.
2. Hambatan Institusional – lemahnya pemahaman penyelenggara pemilu terhadap isu disabilitas dan belum diterapkannya sanksi terhadap pelanggaran hak politik difabel.
3. Hambatan Struktural dan Teknis – seperti TPS yang tidak aksesibel, data pemilih disabilitas yang tidak akurat, dan minimnya alat bantu seperti template braille.
4. Hambatan Kultural – masih adanya stigma sosial yang menganggap penyandang disabilitas tidak mampu memilih.
5. Hambatan Partisipasi – partisipasi difabel dalam pemilu masih rendah akibat kurangnya akses terhadap informasi kampanye dan tahapan pemilu yang ramah disabilitas.

BACA JUGA  Devi Harianto - Muhamad Ferdinand Selesai Jalani Test Kesehatan

Untuk menghapus berbagai hambatan tersebut, PPDI dan PLD UIN Sunan Kalijaga menyampaikan sejumlah rekomendasi konkret, antara lain:

– Revisi pasal-pasal diskriminatif dalam UU Pemilu,
– Peningkatan akurasi data pemilih disabilitas,
– Perbaikan aksesibilitas dan alat bantu di TPS,
– Afirmasi representasi penyandang disabilitas dalam politik,
– Penegakan hukum terhadap diskriminasi, serta
– Pendidikan politik inklusif bagi kelompok difabel.

Diskusi publik tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perludem, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai penanggap hasil riset.

Dalam sesi tanggapan, Annisa K. Alfath, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sebaiknya dilakukan sejak dini. Menurutnya, proses revisi yang dilakukan terlalu dekat dengan masa Pemilu berpotensi membuat pembahasan menjadi terburu-buru dan kurang matang.

Annisa menjelaskan bahwa penyusunan regulasi pemilu membutuhkan waktu dan kajian yang mendalam, mengingat kompleksitas isu yang dihadapi.

“Revisi ini penting agar berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu dapat diakomodasi dengan baik. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu segera membahas dan menuntaskan revisi yang sudah masuk dalam Prolegnas sebelum Pemilu mendatang,” terangnya.

BACA JUGA  FGD ULD Digital: Portadin Jakarta Tekankan Akses Kerja Setara bagi Disabilitas

Sementara itu, Fatimah Asri M dari Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih luas terhadap keberagaman disabilitas dan kebutuhan spesifik para penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa isu aksesibilitas tidak semestinya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi warga negara.

“Kita harus melihat aksesibilitas sebagai hak, bukan beban. Revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan mampu membuka ruang partisipatif dan menghapus hambatan hukum, agar penyandang disabilitas dapat terlibat aktif dalam proses politik dan pembuatan kebijakan,” ujar Fatimah.

Hasil riset ini nantinya akan diserahkan kepada Koalisi Kodifikasi UU Pemilu sebagai bahan advokasi dalam proses revisi undang-undang.“Langkah ini bukan hanya tentang revisi pasal, tetapi tentang menegakkan martabat. Pemilu harus menjadi ruang bagi semua, termasuk penyandang disabilitas,” tutup H. Norman Yulian.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *