Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan seluruh proses penuntutan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Penghentian itu ditandai dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.
Keputusan disampaikan langsung Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas, Rabu 3 Juni 2026. Meski materi perkara awal tidak diuraikan detail, Kejari menegaskan SKP2 ini keluar setelah melalui ekspose dan gelar perkara secara mendalam.
Dengan SKP2 terbit, seluruh rangkaian penyidikan yang menyeret dua pejabat Pemkot Bandung dinyatakan selesai. Status tersangka yang disematkan sejak 9 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek OPD otomatis gugur.

*Alasan Kejari Hentikan Perkara*
Abun menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa 89 saksi, 3 orang ahli, serta menelaah bukti dokumen dan elektronik. Hasilnya, tidak ditemukan aliran dana nyata maupun unsur tindak pidana korupsi yang cukup untuk dilanjutkan ke penuntutan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi dan 3 ahli, serta meneliti barang bukti dokumen dan elektronik. Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” kata Abun.
Ia juga membantah isu adanya muatan politik dalam penerbitan SKP2 ini, meski Erwin dikenal sebagai tokoh politik aktif. Proses hukum disebut dikedepankan asas kehati-hatian dan profesionalitas.
Abun menegaskan, penghentian perkara bukan berarti kasus ditutup permanen. “Demi kepastian hukum, perkara ini dihentikan. Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti lain yang mendukung tindak pidana yang disangkakan, maka kasus ini akan kami buka kembali,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung mendalami dugaan kerja sama Erwin dan Rendiana dalam mengatur pemenang tender di sejumlah OPD Pemkot Bandung. Namun ketiadaan bukti aliran dana dan fakta penyalahgunaan wewenang yang konkret membuat penyidik memilih menghentikan perkara demi kepastian hukum.
*nengsih*










