Menjelang 14 Februari 2024, Panwascam Sukatani Gelar Press Release

oleh -124 Dilihat

Kabupaten Bekasi, bramastanews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menggelar press release terkait pengawasan kampanye pemilu tahun 2024, Rabu 31/01/2024

Press release pengawasan kampanye dilaksanakan di kantor sekretariat panwaslu kecamatan sukatani yang berlamat di jalan H. Basuki, kampung Kobakbaya, RT 004, RW 006, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi yang dihadir ketua serta anggota dan jajaran Panwaslu Kecamatan sukatani

Apip Sohibul Faroji, S.Kom.I M.Ag, sebagai ketua Panwascam Sukatani memaparkan “bahwa tahapan pemilu terus berjalan dan semakin dekat, dengan semakin dekatnya pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 di dalam tahapannya kita harus tetap semakin semangat melakukan tugas mengawasi proses kampanye dan juga mengajak seluruh stakeholder dan partisipasi masyarakan untuk sama – sama mengawasi jalannya tahapan kampanye yang sebentar lagi akan memasuki hari tenang di mulai dari tanggal 11, 12,13. Ujar ketua panwascam Apip.

BACA JUGA  Kemenkumham Jabar Raih Predikat Badan Publik Kategori Instansi Vertikal “Informatif” Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2023

Selain itu Ickbal Hofifi Bairuroh, S.Sy., MH. selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menerangkan bahwa sebelum tiba pada hari tenang kami menghimbau kepada peserta pemilu, pelaksana pemilu atau yang di tunjuk agar bisa menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang telah di pasang secara mandiri karena nanti jika tidak ditertibkan mandiri maka kami selaku panwaslu pada tanggal 11 Februari 2024 akan melaksanakan penertiban APK yang telah dipasang.

Dsisi lain M.Rasis Najwan selaku Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menambahkan “dalam tahapan kampanye ini sebelum memasuki hari tenang kami tetap mengoptimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, baik terkait tentang APK, Pertemuan atau pencegahan terkait larangan – larangan kampanye yang termuat dalam undang – undang pemilu.

BACA JUGA  Rayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Musholla As'sajadiyah Bersama P3KRB Bagikan Daging Kurban

Diakhir rapat Apip juga memberikan arahan kepada jajaran pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengoptimalkan dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sesuai dengan prosedur, sehingga Proses pengawasan kampanye dalam Pemilu Tahun 2024 akan semakin terarah dan sesuai dengan aturan pengawasan, Alhamdulillah pengawasan kampanye sampai dengan hari ini berjalan lancar.

Reporter : (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *