KUPTD Samsat Sultra di Nilai Masih Terlalu Dini Untuk Menduduki Jabatannya

oleh -199 Dilihat
Diskusi antara pihak Samsat Sultra dan masa aksi

Kendari, Bramasta News.com – Sebagai generasi penerus estapet kepemimpinan di suatu daerah, sejumlah mahasiswa gelar aksi menuntut agar segera mencopot jabatan Kepala UPTD Samsat Sulawesi Tenggara (Sultra) karena dinilai masih terlalu dini (golongan rendah) untuk menduduki jabatan tersebut.

Jendral lapangan, Andri Togala mengatakan, Pimpinan Samsat untuk skala provinsi ditunjuk langsung oleh Gubernur, dimana penunjukan tersebut seharusnya berdasarkan regulasi dan ketentuan dalam pengangkatan jabatan strategis tersebut.

“Namun hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Samsat provinsi sulawesi tenggara, dimana berdasarkan kajian yang kami lakukan, kami menilai bahwa kepala UPTD Samsat saat ini belum layak untuk menduduki jabatan tersebut,” tegasnya, Rabu (6/12).

BACA JUGA  Aksi Demonstrasi Berlangsung Ricuh, Massa Aksi Jadi Korban Oknum Satpol PP

Ia menilai, kepemimpinan Samsat saat ini tidak humanis dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan atau arahan undang-undang.

Ia mendesak PJ. Gubernur Sultra agar mengevaluasi terkait pengangkatan tersebut karena di anggap tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku.

Saat menyambut masa aksi, sebagai salah instansi di Samsat yakni pihak Jasa Raharja mengatakan, Samsat merupakan tempat pelayanan publik yang didalamnya terdapat empat intansi yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jasa Raharja, Kepolisian dan Bank Sultra.

“Dari setiap instansi ini memiliki aturan atau ketentuan masing-masing, yang pada intinya adalah memberikan pelayanan pada masyarakat,” ungkap Sutriadi Tombili.

BACA JUGA  Proyek taman RTH di duga mangkrak, AMAK Sultra bakal laporkan di Kejati.

Ia pula mengatakan, bahwa secara struktural, Samsat tidak di kepalai oleh sipapun (tidak ada kepala Samsat), yang ada hanyalah Kepala UPTD yang merupakan unsur dari pihak Bapenda.

“Disini tidak ada kepala Samsat, yang ada cuma KUPTD dari unsur Bapendanya, kalu dari kepolisian namanya Paur Samsat, dan Jasa Raharja merupakan penanggung jawab Samsat.

Ia menjelaskan, Samsat secara umum memiliki peran untuk memberikan penetapkan besaran pajak kendaraan.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Sultra, Ramla mengatakan, ia telah menjalankan tugasnya dan mengambil tanggung jawab tersebut sesuai dengan tupoksinya setelah di tunjuk dan di beri SK oleh mantan Gubernur Sultra Ali Mazi.

BACA JUGA  Brimob Batalyon B Pelopor Malang Jatim Kolaborasi Dengan Unibraw Bantu Anak Panti Asuhan

“Ketika saya di amanahkan oleh Gubernur bapak Ali Mazi pada saat itu yang mengeluarkan SK maka pada saat itu juga saya bertanggung jawab apa yang menjadi tuposi saya,” bebernya.

“Lalu tentang apa yang menjadi tuntutan saudara bahwa (Penunjukan) itu tidak sesuai silahkan langsung ke BKD untuk mengetahui bagaimana prosedurnya,” tuntasnya.

Saat melakukan aksi di kantor Gubernur Sultra untuk dimintai konfirmasi, pihak BKD maupun Pj. Gubernur tak memberikan tanggapanpun mengenai persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *