Ali Mazi di Minta Hadir Dalam Sidang Tipikor Blok Mandiodo

oleh -171 Dilihat
Ali Mazi

Kendari, Bramasta News.com – Kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan PT. ANTAM di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyeret nama eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi yang diduga mengambil peran di dalamnya.

Saat ini, Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi nama Ali Mazi di sebut-sebut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat sidang perkara Tipikor pertambangan nikel di Blok Mandiodo.

BACA JUGA  Program Bedah Rumah, Polda Kalsel Target 130 Unit Rumah

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan S.H., M.H. melalui siaran persnya, mengungkapkan bahwa ditemukan fakta baru, yakni adanya peran mantan Gubernur Sultra AM dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining.

“Dengan itu, sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” bebernya.

Disebutnya, saat ini Penuntut Umum telah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya.

BACA JUGA  Samapta Polres PALI Melaksanakan Kegiatan Patroli Perintis Presisi 

“Surat panggilan sudah dikirimkan kepada AM sebagai saksi dipersidangan berikutnya,” terangnya.