Palsukan Tandatangan, BPD Karangjaya Laporkan Pemdes Ke Polda Metro Jaya

oleh -38 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangjaya, Abdul Rojak, resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa.

 

Langkah hukum ini diambil Abdul Rojak setelah menemukan adanya kejanggalan berupa tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya pada berkas LKPJ secara berkelanjutan, padahal ia mengaku tidak pernah menandatanganinya.

 

Kronologi dan Pernyataan Pelapor

Dalam keterangannya, Abdul Rojak menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya hanya merasa memandatangani dokumen LKPJ secara sah pada satu kesempatan saja.

BACA JUGA  Budiarta Sebut PLT Bupati Bekasi Banyak Berikan Gebrakan Positif Untuk Masyarakat

 

“Saya selaku BPD hanya mengaku baru satu kali menandatangani LKPJ, yaitu pada tahun 2019. Namun selanjutnya, hingga tahun 2026 ini, saya tidak pernah lagi menandatangani berkas LKPJ tersebut. Anehnya, di dokumen-dokumen itu justru tertera tanda tangan atas nama saya,” ujar Abdul Rojak.

 

Dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan ini, Abdul Rojak menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya demi berjalannya proses hukum yang berlaku.

 

Dugaan pemalsuan ini memicu spekulasi terkait adanya kejanggalan dalam prosedur pengesahan pertanggungjawaban anggaran dan tata kelola administrasi di tingkat desa selama kurun waktu beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 4 Residivis Rampok Spesialis Nasabah Bank

 

H. Andri selaku sekjen LP-KPK yang berhasil menguak informasi dengan melakukan investigasi secara detail, dirinya berharap upaya Hukum atas

Laporan resmi ke pihak kepolisian ini diharapkan dapat membuka tabir manipulasi administrasi LKPJ yang disinyalir merugikan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa. Pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan:

 

Dengan Memanggil saksi-saksi terkait pembuatan dan pengesahan LKPJ Karangjaya. Serta melakukan uji grafologi / laboratorium forensik terhadap keabsahan tanda tangan yang tertera dalam dokumen LKPJ periode pasca-2019 hingga 2026.

BACA JUGA  DAGELAN INDOSURYA BERLANJUT, SAKSIKAN SANDIWARA INDOSURYA DI PENGADILAN NEGERI TERDEKAT

 

“Menindak tegas oknum yang terbukti memalsukan tanda tangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *