Dua Pangkalan Beda Kecamatan Berbagi Gas Subsidi 3 Kg, Diduga Langgar Ketentuan
Purwakarta // Bramastanews_Dua pengelola Pangkalan LPG 3kg yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Plered diduga bekerjasama salurkan gas melon bersubsidi.
Pangkalan atas nama Aab Syihabudin, yang berlokasi di Desa Cianting terpantau keluarkan gas melon dari tempatnya ke pengelola Pangkalan LPG 3kg lain yang berasal dari Kecamatan Plered.
Peristiwa tersebut terpantau pada (3/1/2026), dimana seorang pengelola Pangkalan atas nama: M.Badri Tamam, yang berlokasi di Desa Cibogogirang Kecamatan Plered, terpantau pindahkan puluhan gas melon ke mobil pick up yang dibawanya dari Pangkalan Gas LPG 3kg atas nama Aab Syihabudin.
Disisi lain, Pangkalan atas nama Aab Syihabudin terpantau rutin jual gas melon 3 kg tersebut ke wilayah Kecamatan Darangdan dalam jumlah signifikan.
Saat dikonfirmasi, pemilik Pangkalan Aab Syihabudin sampaikan bila hal itu dilakukan sebab ia memiliki utang dengan pengelola pangkalan asal Desa Cibogogirang tersebut.
Menurut hasil penelusuran, pengelola pangkalan M.Badri Tamam, terpantau kerap berada di beberapa pangkalan LPG 3kg lain lakukan pengangkut gas melon gunakan mobil pick up yang dibawanya.
Berdasarkan ketentuan, Pangkalan LPG 3kg tidak diperbolehkan menjual pasokan gas melon secara sembarangan.
Sebab distribusi LPG 3kg diatur secara ketat berdasarkan wilayah administrasi dengan sistem rayonisasi.
Agar penyalurannya tepat sasaran dan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
(red/tim)










