Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi menggelar sosialisasi dan edukasi kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SIM.
Dalam kegiatan ini, pemohon SIM diberikan materi edukasi tentang proses pengajuan SIM, termasuk dokumen yang diperlukan, biaya, dan waktu yang dibutuhkan. Pemohon SIM juga diberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara, termasuk penggunaan sabuk pengaman, helm, dan tidak menggunakan handphone saat mengemudi.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Yudha Satyo Rahardjo ,S.T.K., S.I.K., M.H melalui Baur SIM Polres Tegal Bripka M Noor, S.Si. berharap dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, pemohon SIM dapat memahami proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SIM dengan lebih baik.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keselamatan berkendara dan etika berlalu lintas.
“Polres Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses pengajuan SIM. Dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, Polres Cimahi berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kepuasan masyarakat,” terang Bripka M Noor.
Melalui sosialisasi dan edukasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas.
( nengsih)










