Roy Suryo CS Ditetapkan Tersangka, Tiga Pakar Indonesia Sepakat Ijazah Harus Dibuktikan Dulu
Jakarta // Bramastanews_Persoalan ijazah palsu kian menarik perhatian publik, kasus yang sudah berlangsung lama tersebut seolah tak kunjung selesai.
Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang menjadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dari delapan orang tersangka tersebut, dibagi menjadi dua klaster.
Diantara delapan nama tersangka yang disampaikan Polda Metro Jaya tersebut, berikut daftar nama-namanya:
1. Egi Sudjana (ES),
2. Damai Hari Lubis (DHL),
3. Muhammad Rijal Fadilah (MRF),
4. Rustam Effendi (RE),
5. Kurnia Tri Rohyani (KTR),
6. Tifauziyah Tyassuma (TT),
7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS),
8. Roy Suryo (RS).
Menyikapi penetapan Roy Suryo cs oleh Polda Metro Jaya, tiga tokoh penting di Indonesia sekaligus pakar hukum berpengalaman sampaikan pendapatnya.
Tiga tokoh sekaligus pakar yang berikan pendapatnya tersebut adalah, Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji, Prof. Jimly Asshiddiqie mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mantan Ketua MK sekaligus eks Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menurut Susno Duadji, kalau ijazahnya betul palsu, Roy Suryo cs tak bisa jadi tersangka.
“Nah, kalau sudah tercukupi bahwa betul ijazah itu palsu, atau betul ijazah itu asli, maka kesimpulannya kalau palsu Roy Suryo cs tidak bisa jadi tersangka,” ujarnya.
“Kalau terbukti jasa itu asli, maka Roy Suryo cs, ya jadi tersangka karena mengatakan sesuatu yang tidak benar, apalagi sampai dipublikasi lewat media sosial dan sebagainya,” tegas eks Kabareskrim.
Sementara, menurut Jimly, “kalau sudah terbukti bahwa ijazahnya palsu, baru pemindahan.
“Ini orang melakukan kebohongan publik seluruh rakyat Indonesia dibohongi, nah begitu.
“Tapi dibuktikan dulu status ijazah, ya kan. Tapi sebaliknya kalau misalnya terbukti ini benar, ya case close, tidak perlu lagi mempersoalkan, kan,” pungkas Prof Jimly.
Pendapat lain disampaikan Mahfud MD bila ia sependapat dengan Susno Duadji.
“Soal ijazah palsu, saya sependapat dengan Susnoduaji, sependapat juga dengan Pak Jimly.
“Dan itu sudah saya katakan bulan Maret yang lalu habis Hari Raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu.
“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan, Roy Suryo itu. Ada dua, satu pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak.
“Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak, bukan polisi, harus hakim memutuskan,” ujar Mahfud MD.
sumber: akun update info nusantara
(red)











