Mutasi ASN Setwan PALI: 6 Orang Digeser, 12 Gerbong Kesbangpol Bakal Masuk Gedung Dewan

oleh -479 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Drama mutasi besar-besaran di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten PALI memasuki babak baru. Terungkap sudah, enam orang ASN Sekwan PALI digeser dari posisinya.

Informasi yang beredar menyebutkan kursi yang bakal diisi oleh 12 orang pegawai ASN bahkan tenaga kerja sukarela (TKS) dalam “gerbong” dari Badan Kesbangpol yang ikut dibawa oleh pejabat Sekwan baru. 5 orang pegawai diantaranya sudah masuk menduduki posisi kursi jabatan di Gedung Sekretariat Dewan PALI.

Langkah ini memantik reaksi publik. Pasalnya, beberapa nama yang disebut bakal masuk merupakan pegawai dengan latar belakang yang cukup mengejutkan, termasuk jabatan fungsional yang seharusnya bekerja sesuai tupoksi dan tuntutan meritokrasi yang di gaungkan oleh pemerintah.

BACA JUGA  Isu ASN Penting Miliki Hubungan Spesial dengan Dua Staf di Dispora Purwakarta Jadi Perbincangan, Benarkah ?

Seorang Politikus berinisial DA, ikut mengutuk kebijakan mutasi ini. Menurutnya, salah satu tugas kepala birokrasi adalah membina jajarannya agar bekerja profesional, bukan sekadar menarik pegawai dari tempat lain.

“Tugas kepala birokrasi adalah menjadikan pegawai handal di tempat kerjanya masing-masing, bukan mengalihkan pegawai yang sudah bekerja bagus dan handal di tempat lain lalu dipindahkan ke tempat yang ia pimpin,” tegas DA (29/9).

Ia menambahkan, kebijakan seperti ini justru menghambat terciptanya pemerataan pegawai yang ahli di bidangnya masing-masing.

BACA JUGA  Korupsi Proyek Rutilahu Oknum Pejabat Kasie Kecamatan Tarumajaya Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

“Yang terjadi malah kekacauan administrasi. Karena terlalu sering berpindah-pindah, petugas yang ada jadi sibuk mengurus administrasi internal ketimbang melayani masyarakat,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kebijakan seperti ini berpotensi merusak sistem meritokrasi yang digaungkan pemerintah daerah.

“Jangan sampai birokrasi jadi ajang tarik-menarik kepentingan. Kursi Jabatan bukan tempat ‘balas budi’,” katanya.

Publik berharap agar Bupati PALI dan pimpinan DPRD turun tangan dan meminta agar kebijakan mutasi ini dievaluasi secara menyeluruh. (Bm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *