Dana BOS, Anggaran Empuk Minim Transparansi Rawan Dikorupsi
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana bantuan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk membiayai operasional sekolah dan meningkatkan mutu pembelajaran agar sekolah tidak membebani masyarakat.
Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan diantaranya administrasi sekolah, pembelian alat pembelajaran, pembayaran honor guru dan tenaga pendidikan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun sayang, dalam praktiknya, pengelolaan dana bos kerap kesampingkan keterbukaan atau transparansi.
Komite Sekolah sebagai fungsi pengawasan operasional dan program kerja sekolah dimana didalmnya termasuk dana BOS, kerap tak dilibatkan dalam pembahasan perencanaan program sekolah.
Hal tersebut seperti yang disampaikan salah satu komite sekolah SMA Negeri di wilayah Kecamatan Plered, dimana menurutnya selama menjadi pengurus komite sekolah, pihaknya tak pernah diajak atau diberi informasi terkait pembahasan program dan pengelolaan dana BOS.
Akses informasi dana BOS nampak minim diketahui para siswa/siswi, bahkan beberapa orang tua murid mengaku tak pernah mengetahui berapa besaran anggaran dan penggunaan dana BOS di sekolah tempat anaknya belajar.
Dalam beberapa persoalan, isu utama dalam program dana BOS diantaranya penyalahgunaan dan penyelewengan, minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan.
Seperti halnya yang ramai berkembang di kabupaten Purwakarta baru-baru ini, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI temukan ketidaksesuaian antara penggunaan dengan realisai pada 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri.
BPK menemukan adanya modus berupa komunikasi antara pihak sekolah dengan penyedia barang/jasa sebelum transaksi melalui situs resmi dilakukan.
Kongkalikong antara pihak Sekolah dengan penyedia jasa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut timbulkan kerugian negara dengan jumlah ditaksir sebesar 2,2 miliar.
Menurut salah satu aktivis Purwakarta, “selama pihak Sekolah menutup akses informasi bahkan tak libatkan pihak Komite Sekolah dalam pembahasan program Sekolah yang didanai dengan BOS, sangat mungkin terjadi penyalahgunaan dana BOS di Sekolah tersebut”.
“Mari kita awasi bersama, sebab dana BOS bukan dana pribadi yang bisa digunakan sewenang-wenang oleh Kepala Sekolah, apalagi sampai digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(red)











