PALI — Bramastanews.com, Gelombang kasus perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) makin melebar. Setelah dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI mengarahkan sorotannya ke lembaga strategis lain: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sebuah surat panggilan saksi dengan Nomor: SP-221/L.6 22/Fd.2/06/2025 menyita perhatian. Dalam dokumen resmi tersebut, Ahmad Jhoni, SP, MM, Kepala Bappeda PALI, diminta hadir pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 09.30 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI.
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT -01/L.6.22/Fd.2/03/2025, yang diteken Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Enggi Elber, SH, MH, atas nama Kepala Kejari PALI.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando membenarkan perihal pemanggilan Kepala BAPPEDA, Ahmad Joni itu, Ia mengatakan bahwa pemanggilan terkait sebagai saksi kasus skandal korupsi Disoerindag.
“Sebagai saksi terkait perkara Disperindag, pemeriksaannya baru rabu depan, ” jawab Rido (27/6)
Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan dua tersangka dalam kegiatan bertajuk “Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat” Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,7 miliar.
Mereka adalah BD, mantan Plt. Kepala Disperindag, dan MB, Direktur CV Restu Bumi (RB), perusahaan pelaksana kegiatan tersebut. Keduanya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim sejak pertengahan Juni lalu.
Dalam konferensi pers (12/06), Kasi Pidsus Enggi Elber, didampingi Kasi Intel Rido Darma Hermando, mengungkapkan bahwa hasil audit dari BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar dari proyek yang seharusnya memberdayakan pelaku industri lokal tersebut.
“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini masih kita kembangkan. Jika ditemukan bukti tambahan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru,” ujar Enggi tegas.
Pemanggilan ini seolah menjadi sinyal bahwa Kejari PALI tidak main-main. Setelah menetapkan tersangka dari internal Disperindag, kini fokus diarahkan pada pihak-pihak yang berperan dari hulu hingga hilir. Dari perencana, pelaksana, hingga pengawas. Sebuah langkah hukum yang bisa membuka lembaran baru—atau bahkan membuka kotak pandora korupsi yang tersembunyi di balik lembar-lembar APBD.
Publik kini menunggu: Siapa lagi yang akan dipanggil? Apakah ini akan menjadi kasus besar yang menjerat lebih dari satu kepala dinas? Ataukah ini awal dari bongkar-bongkaran jaringan “kongkalikong” yang terjadi di Pemkab PALI (Bm/Red).